PP PTKL Diterbitkan, Pemerintah Siap Cetak SDM Berdaya Saing

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
27 December 2022 16:16
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/8/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/8/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain Dan Lembaga Pemerintah NonKementerian (PP PTKL).

PP PTKL merupakan amanat Pasal 94 UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Dengan demikian, "hutang" Pemerintah sejak 10 tahun yang lalu telah lunas dilaksanakan.

"PTKL merujuk pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian atau lembaga nonkementerian, selain Kementerian Dikbudristek dan Kementerian Agama. Dua Kementerian tersebut mendapat mandat khusus oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi dan telah ada aturan hukum pelaksanaannya," ungkap rilis yang diterima, Selasa (27/12/2022).

Amanat Pasal 94 UU Dikti tersebut perlu segera dilaksanakan karena sampai saat ini ada sebanyak lebih dari 170 PTKL di 13 Kementerian/Lembaga. Tanpa PP PTKL, maka dasar hukum bagi penyelenggaraan PTKL tersebut menjadi tidak jelas.

Pemerintah sebetulnya telah lama menyusun draf RPP PTKL melalui Kementerian Ristekdikti dulu dan kemudian dilanjutkan oleh Kementerian Dikbudristek. Bahkan, draf RPP PTKL telah dimintakan penetapan kepada Presiden oleh Menteri Dikbudristek pada akhir Maret 2021 lalu.

Namun kemudian ada 4 Menteri, yaitu Menteri Pertahanan, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian dan Menteri Perindustrian, yang menyampaikan usulan perbaikan pada RPP PTKL tersebut. Usulan perbaikan itu umumnya terkait 2 opsi bagi PTKL, yaitu diserahkan kepada Kementerian Dikbudristek atau tidak boleh lagi menerima mahasiswa.



Presiden memberikan arahan kepada Menko PMK pada tanggal 26 Agustus 2021 untuk mengoordinasikan penyelesaian pembahasan RPP PTKL. Pada tanggal 29 September 2021, Presiden memberikan arahan tentang pokok pengaturan dalam RPP PTKL, yaitu bahwa K/L tetap diperbolehkan menyelenggarakan PTKL dengan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditentukan oleh Kementerian Dikbudristek.

Berdasarkan arahan Presiden tersebut, Kemenko PMK melakukan penyusunan ulang draf RPP PTKL bersama dengan Kementerian dan Lembaga yang menyelenggarakan PTKL, Kementerian Dikbudristek, Kementerian Agama, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian KUMHAM, Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden.

Pada tanggal 23 Juni 2022, draf RPP PTKL yang telah disusun itu diserahkan oleh Menko PMK kepada Menteri Sekretaris Negara.

Untuk proses penetapan RPP PTKL, Mensesneg perlu meminta paraf persetujuan dari 8 (delapan) Menteri. Hal itu karena RPP PTKL sangat strategis dimana menyangkut banyak PTKL yang ada di sejumlah Kementerian. Karena penyusunan RPP PTKL tersebut betul-betul melibatkan dan berdasarkan kesepakatan Kementerian dan Lembaga, maka 8 Menteri pun memberikan paraf tanda persetujuan atas RPP PTKL.

Pada tanggal 20 Desember 2022, Presiden Joko Widodo pun menandatangani PP 57 Tahun 2022 tersebut dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal yang sama.

Dengan telah diterbitkannya PP 57 Tahun 2022 tersebut, maka penyelenggaraan PTKL harus mengacu pada PP dimaksud. Keberadaan PTKL nonkedinasan yang hampir seluruhnya merupakan pendidikan vokasi diharapkan menjadi pengungkit dalam menciptakan SDM kompeten, produktif dan berdaya saing.

Hal ini pula yang menjadi tujuan dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022.

Melalui Deputi 6, Kemenko PMK akan segera berkoordinasi dengan K/L penyelenggara PTKL terkait dengan implementasi PP tersebut, agar dapat menginventarisir kendala dan solusinya.

Sinergi dalam kolaborasi pendidikan vokasi merupakan wujud gotong royong sebagai salah satu pilar utama dari Gerakan Nasional Revolusi Mental. Diharapkan, perjuangan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menyiapkan SDM Unggul menuju Indonesia Emas 2045 betul-betul dapat mencapai sasarannya.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jauh dari Krisis Pangan, Pemerintah Jokowi Tetap Waspada

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular