Beli LPG 3 Kg Kudu Daftar, Subsidi Yakin Bisa Ditekan!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
26 December 2022 15:05
Pekerja melakukan bongkar muat tabung LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg atau gas melon di kawasan Cililitan, Jakarta Kamis (14/7/2022).
Foto: Pekerja melakukan bongkar muat tabung LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg atau gas melon di kawasan Cililitan, Jakarta Kamis (14/7/2022).

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis skema penyaluran LPG 3 Kg secara tertutup pada tahun depan dapat menekan angka kebocoran atau penyalahgunaan gas melon selama ini. Dengan demikian, beban subsidi LPG yang ditanggung pemerintah bakal berkurang.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah bakal mewajibkan setiap masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg menggunakan identitas seperti KTP. Terutama yang akan disinkronkan dengan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kalau kita terapkan batasan tadi bagi konsumen yang benar-benar berhak tentunya ada kriteria yang kita punyai untuk diterapkan dengan dua hal itu. Kemudian ketika datanya betul kita memberlakukan pembatasan konsumen saya kira kita punya angka yang cukup banyak signifikan pengurangan subsidi ini," ujar Tutuka kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (26/12/2022).

Meski begitu, Tutuka belum dapat membeberkan secara pasti besaran pengurangan angka subsidi LPG 3 Kg dari program penyaluran subsidi tepat sasaran itu. Mengingat pemerintah masih perlu mengkombinasikan antara data DTKS dengan P3KE.

"Sehingga akhir nanti kalau kita estimasi berapa itu jadi akurat kita belum bisa keluarkan angka estimasi tersebut tapi kita mempunyai angka estimasi tersebut sehingga kita mempunyai dorongan keberanian untuk melakukan program ini," ungkapnya.

Seperti diketahui, pemerintah bakal mengubah mekanisme penyaluran gas LPG berukuran 3 kilogram. Rencana kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Penyaluran LPG 3 kg akan dilakukan menjadi subsidi berbasis orang dan juga akan dikombinasikan dengan program bantuan sosial (bansos). "Menjadi subsidi berbasis orang yang disinergikan dengan program bansos lainnya. Pelaksanaan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg ini akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta kesiapan data dan infrastruktur," dikutip dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Merujuk Perpres Nomor 104 tahun 2007, subsidi LPG 3 kg diberikan pada golongan RT dan usaha mikro. Namun, dalam regulasi tersebut tidak diatur adanya pembatasan golongan rumah tangga yang miskin dan rentan.

Pemerintah beralasan konsumsi LPG yang bertambah telah menambah beban fiskal keuangan negara. Oleh karena itu langkah tersebut diambil.

"Dengan mempertimbangkan tren kenaikan volume konsumsi LPG bersubsidi dan semakin besarnya beban fiskal, Pemerintah berupaya untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi LPG Tabung 3 Kg melalui transformasi yang diarahkan pada perubahan paradigma dari subsidi komoditas (selisih harga)," bunyi kutipan tulisan tersebut.

Adapun, realisasi subsidi energi triwulan I-2022, meliputi subsidi BBM sebesar Rp 3,25 triliun atau 28,75% terhadap APBN 2022, subsidi LPG 3 kg sebesar Rp 21,65 triliun 32,68% terhadap APBN 2022 dan subsidi listrik mencapai Rp 7,62 triliun 13,50% terhadap APBN 2022.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Ini Daerah yang Konsumsi LPG 3 Kg Melonjak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular