Big Stories 2022

Tanpa Aba-Aba, RI Setop Ekspor Batu Bara di Awal Tahun

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 26/12/2022 13:00 WIB
Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Membuka awal tahun 2022, Pemerintah Indonesia memberikan kejutan bagi publik, utamanya pengusaha batu bara. Pemerintah Indonesia resmi melarang seluruh perusahaan pertambangan batu bara untuk mengekspor batu bara selama satu bulan, mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Alasannya, saat itu pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri, khususnya milik PT PLN (Persero), dalam kondisi kritis.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor B-605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan 31 Desember 2021.


Keputusan surat itu langsung ditujukan kepada pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.

Dalam surat yang diterima CNBC Indonesia dan diteken Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyampaikan: Sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independent Power Producers (IPP), yang pada pokoknya menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah.

Dengan kondisi pasokan batu bara yang rendah, maka akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

Sebanyak 10 juta pelanggan listrik PLN, baik masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali, terancam tidak memperoleh pasokan listrik bila pasokan batu bara ke pembangkit listrik ini terhenti.

Jika larangan ekspor tidak diberlakukan, Ridwan menyebut, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan daya sekitar 10.850 Mega Watt (MW) akan padam.

Ridwan menambahkan, pemerintah juga beberapa kali telah mengingatkan para pengusaha batubara untuk terus memenuhi komitmen memasok batu bara ke PLN. Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada," tutur Ridwan.

Dalam surat itu juga menyebutkan bahwa, adapun pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk pasokan listrik dalam negeri sudah termaktub dalam: PP 96/2021, Pasal 157 ayat 1, Pasal 158 ayat 3, dan Permen ESDM Nomor 7 tahun 2020 pasal 62 huruf g.

"Sesuai dengan ketentuan dalam Kepmen ESDM 139/2021 tentang pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri dinyatakan bahwa dalam hal keadaan mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara, Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM dapat menunjuk Pemegang IUP, IUPK dan PKP2B," tulis Ridwan dalam Surat tersebut.

Kedua, IUP, IUPK dan PKP2B wajib memasok seluruh produksi batu baranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP.

Ketiga, dalam hal ini sudah terdapat baru bara di pelabuhan muat dan atau sudah dimuat di kapal, agar segera dikirimkan ke PLTU milik grup PLN dan IPP yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN.

"Pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara dengan PLN," ungkap surat tersebut.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menilik Prospek & Tantangan Akselerasi Hilirisasi Minerba

Pages