Target Setoran Sudah Dipatok, Cukai Plastik Berlaku 2023?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
23 December 2022 10:40
Pedagang melayani pembeli kantong plastik di Pasar Jaya Slipi, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Lonjakan harga minyak mentah mendongkrak kenaikan harga bahan baku plastik. Baik untuk jenis Low Density Polyethylene (LDPE), Linear Low Density Polyethylene (LLDPE), High Density Polyethylene (HDPE), maupun Polypropylene (PP). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Penjualan plastik di Pasar Jaya Slipi, Jakarta, Rabu (9/3/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan tarif cukai plastik sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Targetnya pun telah ditetapkan Rp 980 miliar.

Kendati begitu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, untuk melaksanakan pemungutan barang kena cukai itu memerlukan peraturan pemerintah (PP).

"Itu kan belum bisa jalan sebelum ada PP-nya. Dari UU tidak akan bisa jalan sebelum ada PP. Dari PP kemudian akan disusun berupa juklak-juknisnya (petunjuk pelaksanaan-petunjuk teknis) melalui PMK (peraturan menteri keuangan," ujar Nirwala di kantornya, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Untuk menyusun PP nya sendiri, Nirwala berujar, harus ada prakarsa dari pemerintah dengan membentuk panitia antar kementerian yang terlibat, diantaranya seperti Kementerian Perindustrian, KLHK, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perdagangan.

Namun, tim teknis itu sendiri pun kata dia belum juga terbentuk karena banyak pertimbangan, diantaranya masih berlangsungnya situasi Pandemi Covid-19. Padahal, ia mengakui, ide pengenaan tarif cukai plastik sudah diinisiasi sejak 2017 silam.

"Cukai plastik sebetulnya sudah masuk ke dalam UU APBN sejak tahun 2017, targetnya Rp 1 triliun. Namun baru disetujui oleh Komisi XI Februari 2020. Tapi waktu itu usulan pemerintah adalah tas plastik sekali pakai. Tapi oleh anggota DPR pemerintah diberi keleluasaan tak hanya tas kresek, tapi produk plastik," tuturnya di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Meski sudah adanya persetujuan Komisi XI DPR RI per Februari 2020, Pandemi Covid-19 yang mulai menyerang Indonesia pada Maret 2020 membuat pemerintah mempertimbangkan pengenaan cukai tahun itu bukanlah waktu yang tepat, karena sektor ekonomi tengah menghadapi dampak pagebluk.

"Andaikata tahun 2023 kondisi perekonomian makin membaik, otomatis perangkat hukumnya harus dibuat dulu sebelum diterapkan. Misalnya PP diterapkan bulan ini, kan ada waktu 90 hari untuk dilaksanakan," kata Nirwala.

Oleh sebab itu, Nirwala menekankan, kendati targetnya telah tercantum dalam UU APBN 2023, dan aturan hukum pelaksanaan pengenaan cukai plastiknya belum ada, terdapat konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah. Diantaranya mencari sumber dana baru sesuai target yang diterapkan.

"Konsekuensinya adalah harus cari pengganti. Itu mudah, karena sudah terlihat bulan ini belanjanya apa saja, bulan depan apa saja, jadi kan tinggal pencet tombol," ujar Nirwala.

Menurutnya, target itu tetap tercantum dalam APBN 2023 karena pola penganggaran negara dengan penganggaran rumah tangga pada umumnya berbeda.

"Kalau rumah tangga berdasarkan take home pay saja berapa, misal Rp 10 juta. Gimana caranya pengeluaran saya Rp 10 juta supaya enggak ngutang. Kalau negara enggak, dibalik. Berdasarkan pengeluarannya dulu, apa rencana belanjanya tahun depan, baru cari duit," ucap Nirwala.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Kaget! Sederet Barang Ini Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular