
Jadi Saksi, DPR Bongkar Biang Kerok Gak Kelarnya RUU Migas

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama dengan DPR RI belum juga menuntaskan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Belum selesainya RUU Migas itu tercatat sudah melewati 1 Dekade ini.
Padahal, upaya perubahan aturan main di sektor migas di Indonesia ini sudah digembar-gemborkan sejak 14 tahun lalu, namun tarik ulur perubahan ini membuat RUU Migas tak kunjung kelar.
RUU Migas yang baru dinilai sangat dibutuhkan untuk mengerek investasi di dalam negeri, tak terkecuali berkenaan penguatan payung hukum bagi kelembagaan seperti Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Lantas kenapa hal krusial ini masih belum selesai digarap oleh pemerintah?
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menegaskan, biang kerok lambatnya RUU Migas adalah pemerintah sendiri.
"Yang membuat Undang-undang itu antara DPR dan pemerintah, mohon dicatat menggaris bawahi RUU Migas kenapa lama. Saya cek yang lamban adalah pemerintah, termasuk saya menjadi saksi," ujarnya dalam acara Forum Transisi Energi di CNBC Indonesia, dikutip Jumat (22/12/2022).
Pemerintah dan DPR RI dinilai perlu merampungkan RUU Migas secepat kilat. Hal ini demi mencari lembaga definitif sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Mengingat, SKK Migas yang dibentuk sebagai pengganti BP Migas beberapa tahun yang lalu hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres). Ketentuan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Setidaknya terdapat tiga opsi atau model format kelembagaan pengelolaan hulu migas yang nantinya dapat diterapkan untuk menggantikan posisi SKK Migas saat ini. Pertama, adalah ministry-dominated model yakni lembaga yang nantinya berada di bawah Kementerian.
Kedua, Pertamina sebagai National Oil Company (NOC) Dominated model artinya lembaga tersebut di bawah Pertamina. Ketiga, independent body alias badan khusus independen yang memiliki mandat untuk melakukan pengusahaan industri hulu migas.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, perusahaan yang ingin berinvestasi di sektor hulu migas selalu mempertanyakan apakah SKK Migas itu. Nah, karena memang belum ada kejelasan hukum, maka Tutuka mendesak agar Revisi UU Migas segera dilakukan.
"Perusahaan besar di Amerika yang akan investasi di non conventional discovery di PHR rokan, pertanyaan pertama SKK Migas itu apa? Special task force itu apa? Itu pertanyaan besar," ujarnya pada rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Selasa (13/12/2022).
Dengan pertanyaan yang selalu muncul itu, Tutuka turut bingung dalam menjawab pertanyaan yang selalu ditanyakan oleh perusahaan asing terutama dari Amerika Serikat tersebut.
"Jadi kalau perusahaan besar mau investasi di Indonesia, lembaganya sendiri ditanyakan saya juga kaget. Mungkin itu, saya mohon sekali ke depan (SKK Migas) bisa memiliki kepastian hukum yang penting ke depannya," ungkapnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bamsoet Ungkit Penundaan Pemilu di Depan Jokowi