Di Atas Jokowi, Gaji Kepala Bank Tanah Tembus Rp135 Juta

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
23 December 2022 09:10
FILE PHOTO: An Indonesia Rupiah note is seen in this picture illustration June 2, 2017. REUTERS/Thomas White/Illustration/File Photo
Foto: REUTERS/Thomas White

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan pengaturan hak keuangan dan fasilitas pejabat struktural bank tanah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022. Nominalnya melampaui gaji Presiden Jokowi sendiri.

Tertulis pada Pasal 4 ayat 4 Perpres tersebut, gaji Kepala Badan Pelaksana ditetapkan sebesar Rp135.000.000 per bulan. Itu belum termasuk tunjangan hari raya, komunikasi, transportasi, perumahan; dan purna jabatan. Selain itu, juga di luar fasilitas, maupun insentif kerja yang akan diperolehnya.

"Gaji adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan yang diberikan kepada Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah," tulis Pasal 1 Perpres ini sebagaimana dikutip Jumat (23/12/2022).

Bila dibandingkan gaji Jokowi sendiri sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan, besarannya jauh lebih tinggi karena gaji presiden hanya Rp30,24 juta.

Untuk besaran gaji jabatan struktural di bawahnya, seperti Deputi Badan Pelaksana sebesar 90% dari gaji Kepala Badan Pelaksana. Mereka juga turut mendapatkan tunjangan, insentif kerja, maupun berbagai fasilitas yang akan disediakan negara.

Misalnya, untuk THR diberikan sebesar satu kali gaji mereka. Tunjangan komunikasi diberikan sebesar biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. Adapun tunjangan transportasi diberikan setiap bulan, dan tunjangan perumahan 25% dari Gaji Kepala Badan Pelaksana untuk Kepala Badan Pelaksana.

"Tunjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Gaji atau Honorarium masing-masing yang dibayarkan oleh Bank Tanah," tulis aturan itu.

Aturan ini Jokowi tetapkan dan ia tandatangani pada 21 Desember 2022, sehingga berlaku sejak hari itu juga. Sebelum aturan ini terbit, Jokowi juga telah menetapkan Perpres Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.

Pada akhir tahun lalu, pemerintah telah menetapkan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataatmadja, sebagai Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah.

Lalu, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Perdananto Aribowo, sebagai Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari telah ditunjuk sebagai Dewan Pengawas Badan Bank Tanah.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji Pejabat Baru Ini Lampaui Gaji Jokowi, Berapa Per Bulan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular