Membengkak! Usulan Subsidi Mobil Listrik Bukan Rp80 Juta

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
19 December 2022 16:35
2023 Resesi, Subsidi Mobil Listrik Bikin APBN Hemat Apa Boncos? (CNBC Indonesia TV)
Foto: 2023 Resesi, Subsidi Mobil Listrik Bikin APBN Hemat Apa Boncos? (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengungkapkan bahwa sejatinya usulan subsidi untuk pembelian mobil listrik bukan senilai Rp80 juta dan motor listrik bukan Rp8 juta. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemberian subsidi yang besar itu untuk kembali dihitung ulang.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa pihaknya sendiri sudah mengusulkan agar pemberian subsidi kendaraan listrik untuk motor tidak lebih dari Rp 3,2- 4,5 juta per unit. Sementara untuk pemberian subsidi pembelian mobil listrik maksimal Rp 40-46 juta per unit nya.

"Hitungan sudah kami siapkan pada pemerintah namun memang karena ini nampaknya kejutan baik sebelum maupun G20 atau sesudah G20 tiba-tiba kebijakan ini di accelerate oleh pemerintah. Kita akan melihat bagaimana nanti apakah akan ada perubahan terhadap APBN kita di tahun 2023, kalau kebijakan ini harus dan mesti dilaksanakan kami setuju tapi kita duduk bersama kita dan anggaran DPR yang akan datang," ujar dia dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (19/12/2022).

Selain itu, Said juga mengusulkan agar pemberian subsidi baik itu motor listrik ataupun mobil listrik dapat langsung diberikan oleh konsumen. Mengingat pabrikan otomotif sendiri sudah mendapatkan berbagai macam insentif. "Jangan lagi seperti saat ini subsidi yang berjalan pupuk subsidi nya terbatas korporasi seharusnya subsidinya diterima oleh rakyat baik by address by name," kata dia.

Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan subsidi kepada konsumen kendaraan listrik. Insentif diberikan bagi konsumen yang membeli kendaraan di perusahaan yang memiliki pabrik di dalam negeri. Adapun besaran subsidinya sebesar Rp 80 juta, sementara pembelian mobil berbasis hybrid subsidinya senilai Rp 40 juta.

Bukan hanya mobil listrik saja, pembelian motor listrik pun akan diberikan subsidi sebesar Rp 8 juta. Sementara itu untuk motor konversi, subsidinya senilai Rp 5 juta.

Hal itu dilakukan dalam rangka transformasi energi dan mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan. Padanya, negara lain sudah menerapkan kebijakan serupa.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banggar DPR Buka-bukaan Soal Subsidi Mobil Listrik Rp80 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular