
Pembeli Meikarta 'Serbu' Bank NOBU, Teriak Minta Uang Kembali
Mereka menuntut pengembalian dana (refund) ke Bank NOBU bagi anggota yang menggunakan KPA dalam pembelian apartemen Meikarta.

Sejumlah anggota dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang terdiri dari pembeli Apartemen Meikarta melakukan Penyampaian Aspirasi di Bank NOBU Plaza Semanggi, Senin (19/12/2022). Mereka menuntut (pengembalian dana (refund) ke Bank NOBU bagi anggota yang menggunakan KPA dalam pembelian apartemen Meikarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Tujuan, menuntut refund ke Bank NOBU bagi anggota yang menggunakan KPA. Serta, menuntut supaya PT Lippo Cikarang Tbk, ikut bertanggung jawab terhadap konsumen PT MSU yang masih belum mendapatkan hak-hak nya sampai saat ini," kata Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana dikutip Senin (19/12/2022).. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sampai dengan saat ini, lanjut dia, sebagian besar unit apartemen masih berupa tanah kosong, di mana seharusnya proses pembangunan apartemen tersebut sudah selesai dibangun dan diserahterimakan sejak tahun 2019. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Aep pun mengungkapkan alasan pihaknya kali ini meminta Bank NOBU ikut bertanggung jawab. "Tetapi atas jaminan bank bahwa unitnya sudah dibeli oleh bank dengan agunan obligasi atau surat berharga bisa berupa sertifikat tanahnya dari developer. Jadi bank sudah langsung beli unitnya ke developer, lalu dikreditkan oleh bank ke konsumennya," jelas Aep kepada CNBC Indonesia, Kamis (15/12/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Oleh sebab itu, menurut dia, Bank NOBU harus bertanggung jawab ke konsumen karena merekalah yang mengadakan unit. Apalagi selama ini konsumen mencicil atas pembelian unit tersebut ke Bank NOBU. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pembeli atau konsumen Meikarta dalam hal ini menuntut uang mereka dikembalikan. Karena selama ini mereka tetap melakukan pembayaran dari angsuran tersebut. Bahkan, ada juga pembeli yang mengadu diintimidasi karena tidak melanjutkan pembayaran cicilannya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sempat terjadi perdebatan antara pihak debitur atau dalam hal ini konsumen Meikarta dan pihak Bank NOBU. Pihak Bank NOBU melarang debitur untuk masuk secara bersama-sama serta didampingi kuasa hukum dari Perkumpulan Komunitas Pembeli Konsumen Meikarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Akhirnya, pihak Bank NOBU bersedia menerima para debitur masuk secara bersama-sama serta ditemani kuasa hukum untuk melakukan mediasi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)