Tragis Pembeli Meikarta, Unit Gak Dapat, Wajib Lunasi Cicilan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pertemuan antara pembeli Apartemen Meikarta dengan Bank NOBU berlangsung alot. Upaya pembeli yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta mendapatkan pengembalian uang tak berhasil.
"Kita sudah arahkan bisa nggak setop cicilan, kata mereka tidak bisa. Mereka tetap harus jalankan sesuai dengan perjanjian kredit," kata kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Rudy Siahaan saat ditemui awak media di depan kantor Bank NOBU Plaza Semanggi, Senin (19/12/2022).
Sementara itu, pihak Bank NOBU masih enggan memberikan komentar.
"Untuk sekarang, tidak ada statement yang bisa kami sampaikan," ujar Corporate Communication Mario Satrio kepada awak media.
Perlu diketahui, beberapa konsumen Meikarta sebelumnya sempat bercerita kepada CNBC Indonesia, mereka mendapatkan intimidasi berupa Surat Peringatan (SP) dari Bank NOBU, karena telat bayar dan atau memutuskan untuk tidak melanjutkan pembayaran angsuran apartemen.
"Intimidasi yang dimaksud di sini adalah surat peringatan (SP). Kalo SP itu kan berarti ada yang mengancam, memperingati, 'eh kamu bayar dong unitnya, bayar angsuran kamu'. Bagaimana konsumen mau bayar kalau unitnya nggak ada. Stress dong (para konsumen), apakah kita mau membuang garam ke laut? Seperti itu analoginya, membuang garam ke laut, berarti sia-sia dong," terang Rudy.
Sejumlah konsumen Meikarta atau debitur Bank NOBU mengaku, pihaknya juga selama ini telah bersurat kepada Bank NOBU untuk menahan angsuran sampai mendapatkan kepastian wujud dari unit apartemen yang mereka beli.
![]() |
Namun, hingga saat ini pihak Bank NOBU sebagai pihak pembiayaan, maupun PT Mahkota Semesta Utama (PT MSU) sebagai pengembang tidak ada memberikan jawaban pasti terkait dengan unit apartemen tersebut.
"Pihak Bank NOBU tidak bisa menjawab secara spesifik (di mana unit yang para konsumen beli), karena itu adalah ranah pengembang," tuturnya.
Dia pun meminta pihak Bank NOBU memfasilitasi langkah-langkah yang perlu dilakukan konsumen, jangan malah diberikan intimidasi berupa SP. Sebab, lanjut dia, di dalam SP tersebut tercantum, para debitur akan dieksekusi, ataupun di-buyback.
"Kalau sesuai perjanjian kredit, berarti kan ada agunan, tolong dong difasilitasi apa sih langkah-langkahnya. Tolong dong jangan diintimidasi melalui SP. Karena dalam SP itu ada bahasa akan dieksekusi, akan di-buyback, berarti ada dong unitnya, unit yang mana?," pungkas Rudy.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sempat Diusir, Pembeli Meikarta 'Nangis' di Depan Bank Nobu