Sri Mulyani Rilis Aturan: Harga Rokok Naik 12% di 2023 & 2024

News - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
19 December 2022 19:33
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara  IEP ELAUNCH DECEMBER, 2022. (Tangkapan Layar Youtube Indonesia Economic Prospects) Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara IEP ELAUNCH DECEMBER, 2022. (Tangkapan Layar Youtube Indonesia Economic Prospects)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2023.

Aturan mengenai kenaikan tarif CHT tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Sri Mulyani mengklaim, dalam penyusunan PMK tersebut telah melalui konsultasi dengan DPR dan juga audiensi dengan petani tembakau.

"Pada prinsipnya, dari Komisi XI DPR RI telah menyetujui kebijakan besaran tarif CHT yang diusulkan pemerintah," jelas Sri Mulyani dalam siaran resminya, Senin (19/12/2022).

Secara rinci, Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. Kemudian, kenaikan cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5%, dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL) tarif cukai akan naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya, untuk dua tahun ke depan.

Lantas, dari adanya kenaikan cukai rokok tersebut, apa dampaknya untuk perekonomian Indonesia?

Sri Mulyani bilang, bahwa pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik, yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional.

Dampaknya terhadap perekonomian Indonesia, diperkirakan akan ikut mengerek inflasi nasional.

"Kenaikan rata-rata CHT 10% diperkirakan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1 - 0,2 percentage point, sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil," jelas Sri Mulyani.

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN 2023, ditargetkan pendapatan cukai pada 2023 senilai Rp 245,4 triliun, yang sebagian besar berasal dari penerimaan CHT.

Dimana ditargetkan bahwa pendapatan CHT untuk 2023 sebesar Rp 232,58 triliun, atau tumbuh 10,8% dari target tahun ini yang sebesar Rp 209,9 triliun.

Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR beberapa waktu silam, menyebut bahwa target pendapatan cukai rokok 2022 sudah tercapai.

"Penyesuaian tarif CHT ini diperkirakan akan berdampak pada beberapa hal seperti penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023 dan 8,79% di 2024. Serta naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,45% di tahun 2023 dan 12,35% di 2024," jelas Sri Mulyani.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Cukai Rokok Naik, Staf Sri Mulyani: Kami Tidak Serampangan!


(cap/cap)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading