BLT BBM Ojek Online Cair Desember 2022, Ini Syaratnya

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Minggu, 18/12/2022 14:30 WIB
Foto: Sejumlah pengemudi Gojek bersiap untuk mengendarai motor listrik usai peresmian shelter motor listrik G20 di kawasan pariwisata ITDC Nusa Dua, Bali, Rabu (19/10/2022). Sebanyak 50 motor listrik dengan merek Gesits dan Gogoro disediakan Electrum untuk armada ojek online (ojol) Gojek dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Indonesia, yang akan berlangsung pada 15-16 November 2022 mendatang di Nusa Dua, Bali. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pengemudi ojek online dan UMKM, masih akan disalurkan oleh pemerintah pada bulan Desember 2022 ini.

Seperti diketahui, BLT ojek diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Dalam beleid PMK 134/2022 tersebut, pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober - Desember 2022, sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) senilai Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek online, nelayan, dan UMKM.


BLT yang diberikan oleh pemerintah daerah tersebut, sebagai kompensasi adanya kenaikan harga BBM di tahun ini. Beberapa kategori masyarakat berhak mendapatkan bantuan ini.

Masyarakat yang dimaksud diperuntukkan untuk angkutan umum, ojek online, hingga para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022.

Aturan tersebut berkaitan dengan belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022 lalu.

Besaran bantuan yang diterima, baik ojek online dan UMKM, diperkirakan nilainya mencapai Rp 1,2 juta untuk setiap kepala.

Kendati demikian, meskipun BLT yang diberikan kepada pemerintah ini merupakan kompensasi kenaikan harga BBM, namun nama BLT ini adalah BLT UMKM.

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Bukan ASN, Anggota Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat

Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Atau BPUM 2022

- Silahkan akses situs eform.bri.co.id/bpum di aplikasi browser.

- Isi NIK dan Kode Verifikasi.

- Jika Anda sudah memenuhi persyaratan dan berhak menerima BPUM, maka akan langsung diarahkan ke halaman reservasi.

- Silahkan isi kolom formulir yang tersedia, seperti nomor KTP, Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean.

- Isi kode verifikasi.

- Setelah itu akan muncul nomor referensi (WAJIB DISIMPAN).

- Nasabah tinggal mendatangi UKO sesuai dengan jadwal yang sudah dipilih.

- Jika jadwal terlewat, maka nasabah harus melakukan reservasi ulang seperti yang sudah dijelaskan.


(cap/cap)
Saksikan video di bawah ini:

Bantu UMKM & Desa, Ini Cara Pengusaha Majukan Koperasi Merah Putih