Perhatian! Gubernur Punya Kuasa Tentukan Tarif Ojol

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Salah satu pasal yang diubah yakni kewenangan penetapan biaya tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk ojek online. Sehingga nantinya penetapan akan dilakukan oleh Gubernur.
"Penyesuaian pasal PM 12 Tahun 2019, diinformasikan pula, sedang dilakukan revisi atau penyesuaian. terhadap kewenangan atas penetapan besaran jasa atas dan batas bawa dilakukan oleh Gubernur," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR, Selasa (29/11/2022).
Hendro menjelaskan, nantinya kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula biaya jasa. Ini menjadi acuan dasar dalam menetapkan besaran tarif batas atas dan batas bawah.
Selain itu dalam masa peralihan ke aturan baru, Hendro mengatakan besaran biaya atas dan batas bawah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri baru, maka atusan sebelumnya masih tetap berlaku.
"Sampai dengan ditetapkan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah oleh Gubernur melakukan penyesuaian kembali," kata Hendro.
Mengutip Permenhub 12 tahun 2019 yang berlaku saat ini, pasal 11 dari Bab III tentang Formula Perhitungan Biaya Jasa butir (5) tertulis pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh menteri. (6) penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Selain itu perusahaan aplikasi juga wajib menerapkan biaya jasa berdasarkan formula dan pedoman perhitungan biaya jasa sebagaimana maksud pasal 11.
Untuk diketahui dari KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi, penetapan tarif dibagi zonasi.
1. Zona 1 Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali
TBA : Rp 2.000
TBB : Rp 2.500
minimal Rp 8.000 - Rp 10.000
2. Zona 2 Jabodetabek
TBA : Rp 2.550
TBB : Rp 2.800
minimal Rp 10.200 - Rp 11.200
3. Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua
TBA : Rp 2.300
TBB : Rp 2.750
minimal Rp 9.200 - Rp 11.200
Selain itu biaya jasa minimal diberlakukan ada per empat kilometer. dengan biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 15%.
[Gambas:Video CNBC]
Sstt.. Ada Tanda-tanda Tarif Ojol Batal Naik Nih
(wed/wed)