Menguak Sejarah, Janji Manis Meikarta Hingga Diamuk Konsumen
Dari awal nama 'Meikarta' yang diperkenalkan pada publik tahun 2017, sudah banyak penolakan hingga masalah-masalah yang menyelimutinya. Apa saja? Tim Riset Merangkum beberapa masalah yang dihadapi megaproyek ini.
Masalah Perizinan dan Tata Ruang
Sempat mencuat persoalan perizinan tata ruang proyek Meikarta-pun dipertanyakan. Memang ada beberapa syarat sekurang-kurangnya pengembang harus punya kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, dan kepastian status penguasaan rumah.
Pada 2018, mencuat isu dugaan gratifikasi yang dilakukan petinggi Lippo Group guna memuluskan proses perizinan proyek Meikarta.
Ombudsman RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempertanyakan izin yang telah dikantongi Lippo. Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mempertanyakan alasan Meikarta melakukan pemasaran sebelum bangunan diselesaikan atau mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pada tahun tersebut, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin sempat menyampaikan bahwa Lippo belum melakukan penyesuaian tata ruang atas proyek yang berada di Cikarang, Jawa Barat, tersebut. Padahal, itu seharusnya dilakukan sebelum produk ditawarkan.
Namun hal ini sempat dibantah oleh James di mana menurutnya eikarta merupakan bagian dari pengembangan Lippo Cikarang.
Kaus Suap yang Melibatkan Bupati Bekasi
Majelis hakim memvonis Bupati Bekasi (non-aktif) Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman penjara selama 6 tahun pidana dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara pada Mei 2019.
Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000.
Selain Neneng, Majelis Hakim juga memvonis 4 pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi yang merupakan anak buah Neneng. Keempat pejabat itu adalah Jamaludin merupakan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi.
Lalu, Sahat Maju Banjarnahor adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Sementara pihak Lippo Group yang berhubungan dengan Neneng untuk memuluskan perizinan megaproyek Meikarta adalah Billy Sindoro.
Hakim menyebut, uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Sempat Digugat Vendor Iklan
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk digugat dua vendor iklannya, PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta kreasi.
Gugatan yang masuk pada 24 Mei 2018 tersebut terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PT Relys Trans Logistic dan Imperia menuntut agar pengadilan menetapkan MSU dalam keadaan PKPU dan segala akibatnya.
Upaya PKPU yang diajukan terkait dengan pembayaran iklan Meikarta yang mandek. Tak terima digugat, MSU justru melaporkan kembali dua vendor iklan tersebut. Direksi PT MSU Reza Chatab mengklaim ada sejumlah kejanggalan pada dokumen yang diajukan pemohon kepada MSU.
Karena itu, MSU enggan membayar tagihan yang diajukan. Namun pada akhirnya, Pengadilan Niaga menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang. Pertimbangannya, masih ada laporan pengembang Meikarta terhadap kedua vendor tersebut diajukan ke kepolisian.
Isu Subkontraktor Enggan Kerjakan Proyek
Pada Mei 2018 kabar tidak sedap kembali menerpa mega proyek Meikarta. Beredar kabar, kontraktor proyek PT Total Bangun Persada Tbk meminta pada subkontraktor menghentikan sementara pekerjaan proyek.
Ada 15 subkontraktor yang menggarap proyek ini antara lain PT Rajawali Karya Gemilang, CV Indah Jaya, CV Agung Putra, CV PutraMbarep, CV Surya Jaya Gemilang, PT Bumi Graha Perkasa, PT Satria Gesit Perkasa.
Lalu, PT Karya Logam, PT Jaya Abadi Alumindo Abadi, PT Lancar Jaya, PT Bumiraya Inti Pualam, PT COZI Cipta Kreasi, PT Cipta Graha, PT Multi Prima Wood, PT Gophas Grafis Utama.
Proyek Makrak Hingga Diamuk Konsumen
Konsumen rama-ramai berunjuk rasa di gedung DPR RI meminta kejelasan dari proyek Apartemen Meikarta di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Beberapa anggota komunitas Peduli Konsumen Meikarta memprotes adanya kegagalan serah terima unit ke masing-masing anggota pembeli yang tergabung pada komunitas tersebut.
Salah satu anggota Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Rosliani, mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini belum ada tanda-tanda dari pihak manajemen Meikarta untuk melakukan serah terima unit.
"Masalah kita, kita belum ada yang untuk ditinggal dan untuk investasi. Saya beli tahun 2017 seharusnya hand over 2019 tapi ada grace period jadi seperti ditambahkan waktu 6 bulan untuk hand over tapi ternyata bangunan itu masih kayak kolam," kata Rosliani kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (11/12/2022).
Sejauh ini, konsumen memang melihat belum ada rencana pemindahan studio yang berlokasi di Distrik 2, Tower 61007. Beberapa konsumen sudah berbicara dengan pihak manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), namun belum ada tindak lanjut lebih jauh. Sehingga korban yang terdiri dari 120-an orang itu melakukan aksi unjuk rasa di gedung parlemen.
Komunitas Peduli Konsumen Meikarta nganggap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), selaku pemilik megaproyek pembangunan Apartemen Meikarta, terindikasi tidak punya itikad baik untuk membangun apartemen, mengembalikan dana para pembeli, atau membayar kompensasi atas kerugian yang diderita konsumen sehubungan dengan pembelian/pemesanan Apartemen Meikarta oleh masing-masing Konsumen/anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta.
Tanggapan Lippo Cikarang (LPCK)
PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) memberikan penjelasan terkait proyek Meikarta.
Corporate Secretary PT Lippo Cikarang Tbk Veronika Sitepu mengatakan, perseroan telah melakukan tindak lanjut kepada pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang proyek Meikarta.
Veronika mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari PT MSU, aksi demonstrasi yang sempat terjadi tersebut untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 26 Juli 2021 (Putusan Homologasi).
PT MSU juga sudah menginformasikan hasil Putusan Homologasi ini kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit, dimana pelaksanaan hasil putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu.
Sementara, terkait pemberitaan mengenai telah terlewatnya batas waktu selesainya pembangunan unit yang dijanjikan kepada konsumen Meikarta, dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027.
Adapun latar belakang unit apartemen belum dilakukan serah terima kepada konsumen, sebanyak 28 tower sudah pada tahap penyelesaian akhir pembangunan, sementara 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan saat ini sedang dalam pengerjaan penyelesaian façade.
Estimasi waktu dilakukannya serah terima unit apartemen Meikarta District 1, District 2 dan District 3 kepada konsumen, dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027.
Perseroan juga memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut terkait pemberitaan mengenai ditawarkannya relokasi berbayar kepada konsumen Meikarta. Berdasarkan informasi yang diterima, relokasi berbayar merupakan opsi (pilihan) yang ditawarkan kepada pembeli yang bersedia dan ingin mendapatkan unit yang sudah tersedia atau bisa tersedia lebih awal.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aum/aum)