Video
Silang Pendapat Pengusaha Vs Buruh Soal UMK 2023, Kenapa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Simalakama penetapan UMK 2023 berlanjut. Salah satunya terkait penolakan keputusan Pemerintah Kabupaten Karawang yang menetapkan UMK 2023 sebesar 7,88% sehingga menjadi RP 5.176.179.
Ketua Apindo Karawang, Abdul Syukur menyebutkan pihaknya menolak keputusan UMK 2023 ini karena acuan penetapannya menggunakan Permenaker 18/2022 yang bertentangan dengan PP 36/2021. Sebaliknya Buruh yang melalui SPSI dan KASBi mengungkapkan besaran kenaikan upah 2023 seharusnya lebih besar mseiring dengan peningkatan inflasi hingga kondisi ekonomi RI.
Seperti apa pandangan Pengusaha dan Buruh terkait ketuk palu UMK 2023? Selangkapnya simak dialog Bunga Cinka dengan Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (KASBI), Andy Kristiantono Serta Ketua Apindo Karawang, Abdul Syukur dan Ketua SPSI Bekasi, Zen Mutowali dalam Evening Up di CNBC Indoneia, Jum'at (09/12/2022)