Seluruh Fraksi Komisi XI Sepakati RUU P2SK, PKS Syaratkan Ini

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 08/12/2022 20:06 WIB
Foto: detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh fraksi yang ada di Komisi XI DPR menyatakan sepakat dengan susunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hanya Fraksi PKS yang sepakat dengan catatan khusus.

Seluruh fraksi berpandangan RUU P2SK ini sangat penting untuk memperdalam sektor dan instrumen keuangan di Indonesia guna mendukung tercapai Indonesia sebagai negara maju pada 2045. Selain itu, RUU ini juga dianggap akan memangkas biaya intermediasi dan transaksi.

Fraksi-fraksi seperti dari PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP beranggapan, RUU P2SK ini turut menjawab tantangan perkembangan teknologi digital yang selama ini turut memberikan dampak disrupsi bagi sektor keuangan dalam negeri.


"Indonesia memerlukan instrumen kebijakan yang memperbaiki kondisi sektor keuangan yang dalam, inovatif efisien inklusif dan dapat dipercaya dan stabil sehingga diperlukan reformasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan yg mencakup dua hal pokok," kata Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo saat rapat kerja pengesahan RUU P2SK bersama pemerintah, Kamis (8/12/2022).

Adapun sejumlah catatan dari fraksi PKS yang menjadikan dasar mereka mau menyetujui asal seluruhnya dipenuhi pemerintah saat membuat aturan turunan RUU itu diantaranya berkaitan dengan penambahan tugas LPS untuk melakukan penjaminan polis.

Menurut mereka penambahan ketentuan ini tidak boleh sampai mengganggu program penjaminan simpanan yang telah ada. Oleh karena itu, peraturan turunan dari UU ini harus menjamin adanya segregasi yang jelas atas pengelolaan aset dan kewajiban antara penjaminan polis dengan penjaminan simpanan.

"Hal-hal yang setidaknya menjadi norma adalah penyebutan jenis polis yang ditanggung, jenis manfaat dan maksimal nilai risiko yang dijamin oleh LPS serta adanya kejelasan proses transisi penambahan tugas LPS dalam penyelenggaraan program penjaminan polis," kata Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Anis Byarwati.

Program penjaminan polis asuransi juga menurut mereka harus sejalan dengan konsep bail-in dan tidak memiliki risiko membebani APBN ketika terjadi permasalahan perusahaan dan industri asuransi.

Fraksi PKS turut menaruh perhatian terhadap ketentuan kondisi keputusan berdasarkan suara terbanyak tidak tercapai di forum KSSK dalam RUU P2SK yang bisa diambil alih menteri keuangan, seharusnya lebih cocok untuk menyampaikan ke Presiden untuk menetapkan keputusan.

"Pengambilan keputusan oleh Presiden sangat penting untuk menjaga kesetaraan regulator pada forum KSSK. Dengan demikian, dominasi satu regulator dapat diminimalisir," kata Anis.

Kegagalan KSSK menentukan keputusan berdasarkan suara terbanyak biasanya terjadi pada isu-isu yang sangat krusial sehingga keputusan Presiden sangat penting.

Selain itu, mereka juga menegaskan perlunya memberikan rambu-rambu tentang perluasan tugas Bank Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam hasil pembahasan bahwa Bank Indonesia mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"Ke depan perlu disusun aturan turunan terkait dengan batas-batas peran Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan agar tetap pada koridor yang baik," ucap dia.

Selain itu, mereka juga memandang bahwa pembukaan informasi nasabah perbankan kepada penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dalam RUU P2SK perlu diatur melalui sistem yang jelas. Pembukaan informasi nasabah dari perbankan tidak dapat dilakukan secara langsung oleh Bank kepada penyelenggara ITSK.

Sementara itu, terkait Konglomerasi Keuangan dalam hasil pembahasan RUU ini menurut mereka juga belum didefinisikan dengan jelas, termasuk penetapan kriteria, ruang lingkup, aspek materialitas dan pemberlakuan threshold berdasarkan kriteria tertentu dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan.

Secara umum, Fraksi PKS memberikan 10 catatan dalam persetujuan RUU P2SK ini.

"Fraksi PKS memberikan minderheidĀ (minoritas) nota menerima dengan catatan hasil pembahasan RUU P2SK untuk dibawa ke sidang paripurna DPR," ucap Anis.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Jamin APBN Jadi "Shock Absorber" Era Perang Dagang