
RUU PPSK Siap Disahkan di Sidang Paripurna DPR Pekan Depan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) siap disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR pekan depan.
Seperti diketahui, pemerintah bersama Komisi XI DPR menyepakati dan menandatangani naskah RUU PPSK hari ini, Kamis (8/12/2022).
Kesepakatan diputuskan setelah 9 fraksi yang ada di Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku perwakilan pemerintah.
Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Misbakhun menjelaskan, bahwa RUU PPSK siap disahkan untuk menjadi undang-undang pekan depan, atau tepatnya 12 Desember 2022.
"RUU PPSK disahkan di sidang paripurna kemungkinan tanggal 12 Desember, minggu depan," jelas Misbakhun kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/12/2022).
Adapun persetujuan naskah RUU PPSK yang berlangsung hari ini, dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir.
Sri Mulyani dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa RUU PPSK akan menjadi tonggak bersejarah bagi reformasi sektor keuangan di Indonesia.
RUU PPSK, kata Sri Mulyani juga dinilai sebagai pondasi penting untuk mendorong perekonomian tanah air, menuju visi Indonesia Emas pada 2045.
"RUU ini penting bagi kita dalam memperkuat sektor keuangan Indonesia, sehingga dapat berjalan optimal dalam menjalankan peran intermediasi dan mendorong roda pertumbuhan ekonomi," jelas Sri Mulyani.
(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Ini Alasan Politisi Gak Boleh Jadi Petinggi BI