Dear Bos Hotel, Ini Janji Pemda Bali Soal Pasal Zina KUHP

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Kamis, 08/12/2022 21:40 WIB
Foto: Polemik Pasal Zina di Hotel, Dpr: Ini Delik Aduan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah daerah Bali buka suara terkait polemik di terkait aturan baru tindak pidana perzinaan yang akan diberlakukan di Indonesia. Pemerintah Bali meminta wisatawan asing tidak perlu khawatir.

Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang Hukm Pidana atau RUU KUHP baru saja disahkan menjadi Undang-undang (UU). Namun ada salah satu pasal yang tengah memicu polemik. Yaitu terkait pasal perzinaan yang menetapkan ancaman pidana penjara bagi setiap pelaku seks di luar nikah dan kohabitasi (kumpul kebo).

Namun, ancaman pidana dalam KUHP ini diberlakukan dengan delik aduan. 


Meski begitu, pelaku industri pariwisata dan perhotelan mengkhawatirkan, KUHP ini akan menimbulkan persoalan lain, terkait ketentuan status perkawinan wisatawan yang akan menginap di hotel.

Kepala Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun memastikan wisatawan asing tidak perlu khawatir dengan aturan tersebut. Pihak hotel tak akan menanyakan dokumentasi status perkawinan para pelancong di Bali.

"Jangan khawatir karena berdasarkan diskusi kami dengan sejumlah asosiasi hotel dan pariwisata, hotel tidak akan menanyakan status perkawinan [dokumentasi]," kata Tjokorda, dikutip dari Channel News Asia, Kamis (8/12/2022).

"Saat orang tiba di hotel, mereka datang untuk bersantai. Mereka akan diperlakukan seperti sekarang [tanpa diperiksa status perkawinannya]," tambahnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Putu Winastra, Kepala Asosiasi Agen Perjalanan dan Tur Indonesia cabang Bali. Dia menjanjikan wisatawan akan tetap nyaman karena hotel menjamin privasinya.

Dia juga menjelaskan telah berbicara dengan asosiasi manajer umum hotel. Mereka menjanjikan akan merahasiakan status perkawinan para turis.

"Saya yakin pihak hotel tidak akan pernah meminta surat nikah Anda. Apakah Anda sudah menikah atau belum, mereka tidak akan pernah bertanya kepada Anda karena itu masalah pribadi," jelas Putu.

Peraturan baru itu juga telah membuat pemerintah Australia mencari lebih banyak informasi. Karena hal tersebut bisa berdampak pada warganya saat di Indonesia.

Sebagai informasi turis asal Australia merupakan kelompok pelancong asing terbesar ke Bali. Sebelum pandemi, ada satu juta masyarakat Australia yang menuju Pulau Dewata setiap tahunnya.

Dalam aturan terbaru, mereka yang melakukan hubungan seks di luar nikah atau hidup bersama bisa dilaporkan ke polisi. Mereka bisa dilaporkan oleh orang tua, pasangan atau anak-anaknya.


(npb/npb)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini