RUU PPSK

Terbaru! Politisi Batal Dibolehkan Jadi Dewan Gubernur BI

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
08 December 2022 16:31
FILE PHOTO: People walk in the courtyard of Indonesia's central bank, Bank Indonesia, in Jakarta, Indonesia September 22, 2016.REUTERS/Iqro Rinaldi/File Photo
Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi

Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ( RUU PPSK) alias Omnibus Law Keuangan membatalkan pasal yang mengusulkan pejabat Bank Indonesia boleh diisi oleh politisi.

Hal ini tercantum dalam draf terbaru RUU PPSK yang telah dilaporkan oleh Panja dan disetujui pemerintah hari ini, Kamis (8/12/2022). Perihal ini dituangkan dalam pasal 47 RUU PPSK.

"Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut; dan/atau menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik," tulis dokumen RUU PPSK yang diterima CNBC Indonesia.

Kemudian, pasal 47 ayat 2 juga mengatur bahwa dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Dengan demikian, usulan semula yang memperbolehkan anggota Dewan Gubernur BI diisi oleh politisi telah digugur.

Sebelumnya, dalam draft RUU PPSK yang diterima CNBC Indonesia dengan draft tertanggal 22 September 2022 beberapa aturan diubah dan ditambah. Salah satunya adalah mengenai syarat Anggota Dewan Gubernur BI.

DPR memutuskan untuk menghapus Pasal 47 huruf C dari UU BI sebelumnya di dalam RUU PPSK. Pasal ini adalah substansi mengenai BI terkait pelarangan Anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Saat itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara dihapuskan klausul tersebut di dalam Omnibus Law Keuangan, bukan artinya Deputi Gubernur BI boleh berpolitik. Namun, sumber daya manusia dari Deputi Gubernur BI boleh berasal dari kalangan politisi.

"Kan kita disini (kalangan politisi) banyak profesional yang banyak masuk sini. Artinya kita gak mau batasi, sepanjang dia punya kemampuan, kapasitas dan kompetensi, bisa masuk," kata Amir.

Namun, Amir menekankan, apabila sang politisi tersebut sudah masuk menjadi Deputi Gubernur BI, mereka juga harus meninggalkan posisinya di partai politik.

Amir menilai, usulan dari Komisi XI DPR untuk bisa menunjuk Deputi Gubernur BI dari kalangan politisi, tidak akan menimbulkan persepsi publik untuk 'menggoyang' independensi BI sebagai bank sentral.

Toh, melihat kinerja anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga tak jarang berasal dari kalangan politisi, mereka pada akhirnya bekerja secara profesional.

"Saya kira tidak (menimbulkan persepsi buruk masyarakat), seperti BPK selama ini professional. Padahal sebagian dari sini (kalangan politisi), setelah masuk sana juga profesional juga," tegas Amir.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Tuntaskan Rapat Panja RUU PPSK Hari Ini, Kejar Target?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular