UMK di Jawa Tengah Naik Gak Sampai Rp250.000, Ini Kata Ganjar
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) di wilayah Jawa Tengah untuk tahun 2023. Terpantau, UMKÂ di 35 daerah tingkat II di Jawa Tengah untuk tahun 2023 memang naik meski tak sampai Rp250.000.
Ganjar menyatakan, penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa," kata Ganjar dalam konferensi persnya di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, dikutip Kamis (8/12/2022).
Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
"Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS)," ujarnya.
UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp3.060.348,78. Sementara UMK terendah sebesar Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Di mana Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi, karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
"Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang," jelas Ganjar.
Dia menuturkan terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut. Di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/ kota di Jawa Tengah. Ganjar menegaskan, diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.
"Kalau kita pakai PP (Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan), itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya," ucap Ganjar.
Berikut Besaran UMKÂ di Jawa Tengah untuk Tahun 2023:
1 Kab. Cilacap 2.383.090,46
2 Kab. Banyumas 2.118.123,64Â
3 Kab. Purbalingga 2.130.980,94Â
4 Kab. Kebumen 2.035.890,04Â
5 Kab. Purworejo 2.043.902,33Â
6 Kab. Wonosobo 2.076.208,98Â
7 Kab. Magelang 2.236.776,91Â
8 Kab. Boyolali 2.155.712,29Â
9 Kab. Klaten 2.152.322,94Â
10 Kab. Sukoharjo 2.138.247,70Â
11 Kab. Wonogiri 1.968.448,32Â
12 Kab. Karanganyar 2.207.483,64Â
13 Kab. Sragen 1.969.569,00Â
14 Kab. Grobogan 2.029.569,04Â
15 Kab. Blora 2.040.080,17Â
16 Kab. Rembang 2.015.927,08Â
17 Kab. Pati 2.107.697,44Â
18 Kab. Kudus 2.439.813,98Â
19 Kab. Jepara 2.272.626,63Â
20 Kab. Demak 2.680.421,39Â
21 Kab. Semarang 2.480.988,00Â
22 Kab. Temanggung 2.027.569,32
23 Kab. Kendal 2.508.299,90Â
24 Kab. Batang 2.282.025,72Â
25 Kab. Pekalongan 2.247.345,90Â
26 Kab. Pemalang 2.081.783,00Â
27 Kab. Tegal 2.106.237,58Â
28 Kab. Brebes 2.018.836,92Â
29 Kota Magelang 2.066.006,64Â
30 Kota Surakarta 2.174.169,00Â
31 Kota Salatiga 2.284.179,97Â
32 Kota Semarang 3.060.348,78Â
33 Kota Pekalongan 2.305.822,66Â
34 Kota Tegal 2.145.012,11Â
35 Kab Banjarnegara 1.958.169.69Â
[Gambas:Video CNBC]