Nah! Ini Sosok PNS dengan Bayaran 'Termahal' se-Indonesia

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 07/12/2022 07:40 WIB
Foto: Suryo Utomo dalam acara perayaan hari pajak. (Tangkapan layar Youtube Direktorat Jenderal Pajak)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo buka-bukaan ihwal pendapatannya sebagai orang nomor satu di institusi pengumpul pajak Indonesia.

Menurut Suryo, ia merupakan aparatur sipil negara (ASN) dengan bayaran termahal di Indonesia. Jajaran di bawahnya pun merupakan PNS dengan gaji terbesar.

"Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia," kata Suryo dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 seperti dikutip Rabu (7/12/2022)


Suryo mengungkapkan hal ini untuk menjadi contoh besarnya beban seorang pegawai pajak untuk menegakkan integritas dan profesionalitas dalam bekerja.

Dengan bayaran sebesar itu pun dia mengaku masih ngiler saat melihat penerimaan pajak yang sangat besar. Hingga saat ini penerimaan pajak kata dia sudah mencapai Rp 1.580 triliun.

"Kalau kita lihat dengan hampir Rp 1.600 triliun yang akan kita dapatkan sampai dengan hari ini apa enggak ngiler? ngiler pak, Rp 1.600 triliun dibanding gaji saya berapa," tutur Suryo.

Karena itu, dia mengatakan, sebesar apapun gaji yang diperoleh jika tidak diiringi dengan kesadaran diri anti korupsi dan upaya penegakkan hukumnya, maka tetap saja akan teralihkan dengan besaran uang penerimaan pajak di depan mata.

"Kita tidak memiliki hak atas apa yang negara harus dapatkan. Tugas kita menjalankan tugas sebagai orangnya negara, mengumpulkan penerimaan negara," ujarnya.

Perlu diketahui, salah satu instansi yang memiliki tunjangan tertinggi ada di Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penghasilan sebagai PNS di instansi pengumpul penerimaan negara ini sangat menggiurkan. Bahkan, salah satu PNS nya menerima gaji lebih dari Rp 100 juta perbulannya. Tak lain, ia adalah pimpinan nomor 1 DJP yakni Dirjen Pajak.

Yang membedakan penghasilan PNS DJP dengan lainnya adalah tukin. Apalagi, bila DJP bisa mengamankan penerimaan pajak yang positif, maka bukan tidak mungkin tukin yang didapat mencapai 80% sampai 90%.

Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Dengan demikian, maka jabatan Dirjen Pajak bisa mengantongi penghasilan lebih dari Rp 100 juta. Tentu saja setelah dipotong pajak penghasilan.

Berikut Tunjangan Kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak:

1. Eselon I:


Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

2. Eselon II:


Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

3. Eselon III ke bawah:


Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru