Lapor Pak Jokowi, Negara Rugi Triliunan Gegara Tambang Ilegal

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
06 December 2022 18:15
Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/Abdee Mari)
Foto: Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/Abdee Mari)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah angkat suara mengenai kerugian yang disebabkan oleh pertambangan ilegal yang kian menjamur. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan tidak hanya kerugian materi, namun juga terdapat kerugian lingkungan akibat tambang ilegal ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyebut, kerugian negara akibat tambang ilegal ini setidaknya bisa mencapai Rp 3,6 triliun.

Dia menyebut, kerugian negara akibat tambang emas ilegal pada 2020 tercatat mencapai Rp 3,4 triliun. Lalu, tambang ilegal timah juga menyebabkan negara rugi sekitar US$ 15 juta atau setara Rp 234 miliar (asumsi kurs Rp 15.613 per US$).

"Kerugian yang bisa kita hitung rugi uangnya gitu di 2020, emas misalnya menurut perhitungan kami negara bisa rugi Rp 3,4 triliun. Timah, negara bisa rugi US$ 15 juta," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (6/12/2022).

Ridwan menyebutkan, kerugian tersebut berdasarkan perhitungan selisih antara data jumlah ekspor melalui bea cukai dan data yang tercatat di Minerba.

"Dari data estimasi berdasarkan data yang ada di Minerba dibandingkan data ekspor yang keluar dari misal bea cukai, artinya selisih yang kita jual keluar itu tidak tercatat di kami," ucapnya.

Selain itu, tidak hanya kerugian dari sisi keuangan, Ridwan menyebutkan negara turut merugi dari sisi lingkungan. Pasalnya, negara harus menanggung pemulihan lingkungan yang rusak karena pertambangan ilegal. Hal tersebut karena tidak ada perusahaan yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal.

"Dari sisi kerusakan lingkungan jauh lebih besar, karena setiap jengkal tanah yang ditambang itu, kalau dia ilegal nanti kan harus negara yang memulihkan," pungkasnya.

Di antara kerugian yang telah disebutkan, Ridwan lebih menyayangkan bila ada korban nyawa dari aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, sektor pertambangan memiliki risiko yang tinggi dan bila ada korban nyawa, maka hal tersebut tidak bisa terhitung dengan uang.

"Dan lebih sulit lagi kalau terjadi kecelakaan, itu yang paling kita jaga. Kegiatan tambang ini kan berisiko tinggi, ketika nanti satu nyawa hilang nggak bisa dirupiahkan," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui maraknya tambang ilegal ini sangat merugikan negara. Terlebih, jumlah tambang ilegal di negara ini mencapai ribuan. Tambang ilegal ini berarti aktivitas tambang tidak memiliki perizinan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain merusak lingkungan, penambang ilegal ini pun tentunya tidak berkontribusi pada penerimaan negara. Penerimaan negara dari pertambangan biasanya dari pajak maupun non pajak, seperti royalti, iuran tetap, sewa lahan, dan lainnya.

Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan mineral dan batu bara pada 2021, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, tercatat mencapai Rp 75,48 triliun.

"Makanya itu (tambang ilegal), negara hilang banyak," ucapnya saat ditemui usai acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2022 di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Arifin menyebutkan saat ini Kementerian ESDM tengah menindaklanjuti kasus penambangan ilegal yang digembar-gemborkan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Arifin mengatakan, Kementerian ESDM akan mengirimkan inspektur tambang yang akan mengevaluasi perizinan penambangan ilegal tersebut.

"Nah inilah izin-izin itu dulu dari mana. Kita nanti mau kirim inspektur tambang ke lokasi dan juga kita akan mengevaluasi review, izin-izin itu dulu bagaimana," ungkapnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gibran Ungkap Bekingan Tambang Ilegal, ESDM: Realitanya Ada!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular