Alasan Jokowi Revisi UU IKN Meski Baru Disahkan Februari 2022

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
01 December 2022 14:50
Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa, 25 Oktober 2022. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (25/10/2022). (Foto: Laily Rachev - BPMI Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan alasan pemerintah mau merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Padahal RUU IKN telah disahkan dan diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 3/2002 pada tanggal 15 Februari 2022.



"Sekarang dalam proses kan, kita ikuti perintah bapak (Presiden Joko Widodo). (alasan) pertama, karena kita mendengarkan masukan-masukan di Mahkamah Konstitusi dari civil society," kata Suharso saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (1/12/2022).

Alasan lainnya adalah pemerintah mau melakukan penguatan struktur organisasi dan kewenangan pada posisi Badan Otorita IKN.

"Kedua kemarin ini waktu penyusunannya itu seakan akan tidak begitu jelas posisinya sebagai daerah otonomi atau kementerian lembaga itu mau kita pertajam di situ," kata Soeharso.

"Sebagai master developer sebagai korporasi itu dimungkinkan seperti apa. Daripada dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres dan seterusnya. Maka diusulkan untuk dinaikkan saja seperti kewenangan khusus untuk diadopsi di UU," lanjutnya.

Supaya kewenangan yang biasa dilakukan K/L dimanfaatkan langsung bisa dilakukan pada Badan Otorita IKN. Selain itu juga soal pertanahan, di mana pemerintah mau memberikan kepastian untuk investor terhadap hak pembelian tanah di IKN.

"Soal tanah juga kita ingin pastikan lagi para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat atau 180 tahun. Tapi gimana orang bisa beli gak tanah di sana. Nah itu kita sedang masukan," ujarnya.

Suharso membantah UU IKN yang sudah berlaku saat ini cacat hukum. Menurut dia, hanya perlu revisi supaya tidak ada perdebatan di kemudian hari.

"UU ini sudah bisa berjalan, cuma ada yang lalu itu diperintahkan dibuat di PP dan perpres. Lalu PP dan perpres ini berhadapan dengan UU ke depan kita menginginkan tidak ada perdebatan," katanya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Jokowi Siap Blak-blakan Soal Revisi UU IKN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular