
Catat! Jokowi Siap Blak-blakan Soal Revisi UU IKN

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang Ibu Kota Negara yang baru disahkan pada Februari 2022, diusulkan oleh pemerintah untuk direvisi dan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2023.
Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, ini ditengarai untuk memberi insentif sekaligus kepastian bagi calon investor dalam membiayai proyek di Nusantara.
Jika tidak ada investor yang melirik proyek IKN di Kalimantan Timur, pembangunan ibu kota baru dipastikan hanya akan bergantung pada APBN.
Kendati demikian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa tak mau menjawab pertanyaan wartawan terkait hal sebut. Sebab, penjelasan lebih lanjut mengenai revisi UU Nomor 3/2022 tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Direvisi supaya lebih baik lagi, kita akan ada penjelasan press conference mengenai perubahan UU IKN itu, nanti saya sampaikan materinya, kenapanya lalu seperti apa," jelas Suharso saat ditemui di The Westin, Jakarta, Jumat (23/12/2022).
"Karena kan ini tak elok sebelum presiden (Jokowi) menyampaikan konferensi pers-nya, terus saya menyampaikan. Nanti kalau sudah selesai pastilah saya akan menjelaskan seterang-terangnya," kata Suharso lagi.
Sebelumnya, saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (1/12/2022), Suharso menjelaskan ada tiga alasan UU IKN dinilai harus direvisi.
Pertama, karena setelah mendapatkan masukan dari para masyarakat lewat Mahkamah Konstitusi. Kedua, pemerintah mau melakukan penguatan struktur organisasi dan kewenangan pada posisi Badan Otorita IKN.
"Waktu penyusunannya itu seakan akan tidak begitu jelas posisinya sebagai daerah otonomi atau kementerian lembaga itu mau kita pertajam di situ," kata Soeharso, dikutip Jumat (23/12/2022).
"Sebagai master developer sebagai korporasi itu dimungkinkan seperti apa. Daripada dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres dan seterusnya. Maka diusulkan untuk dinaikkan saja seperti kewenangan khusus untuk diadopsi di UU," ujar Soeharso lagi.
Ketiga, soal pertanahan. Pemerintah mau memberikan kepastian untuk investor terhadap hak pembelian tanah di IKN.
"Soal tanah juga kita ingin pastikan lagi para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat atau 180 tahun. Tapi gimana orang bisa beli gak tanah di sana. Nah itu kita sedang masukan," ujarnya.
(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alasan Jokowi Revisi UU IKN Meski Baru Disahkan Februari 2022