Video

UMP Naik, Tapi Jangan Sepelekan Fenomena PHK!

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
29 November 2022 12:24

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, resmi mengumumkan kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta sebesar 5,6% menjadi Rp 4.901.798.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Heber Simbolon mengungkapkan penetapan angka kenaikan UMP DKI sudah dijalankan sesuai dengan aturan sehingga diharapkan dapat memenuhi hak semua unsur baik pengusaha maupun pekerja.

Seperti apa penjelasan Dewan Pengupahan terkait penetapan UMP 2023 DKI? Dan bagaimana dampak kebijakan ini terhadap fenomena PHK? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Heber Simbolon dan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), Mirah Sumirat dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 29/11/2022)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...