
Pemerintah Selipkan Program Baru di RUU P2SK, Apa Tuh?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memasukkan substansi baru dalam program asuransi wajib yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Diantarnya menginginkan asuransi wajib itu diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, selaku perwakilan pemerintah dalam rapat Panja RUU P2SK, menjelaskan bahwa substansi baru itu diusulkan pemerintah dalam DIM RUU P2SK supaya mendorong inklusi dan penetrasi produk-produk asuransi.
Program asuransi wajib ini sebetulnya telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Ketentuannya secara khusus diatur dalam bab VII pasal 39. Tapi, Febrio menekankan, pemerintah memandang perlu pengaturan ini diperkuat dalam RUU P2SK dengan membolehkan melalui PP.
"Oleh karena itu pemerintah usul pasal 39A RUU P2SK untuk membuka pengaturan penyelenggaraan program asuransi wajib oleh pemerintah melalui PP sehingga tidak perlu di tingkat UU," kata Febrio saat rapat panja DIM RUU P2SK usulan pemerintah di Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Usul ini akhirnya disetujui para anggota panja setelah memperdebatkan adanya ketentuan kewenangan pemerintah untuk mewajibkan program asuransi wajib kepada seluruh masyarakat, sebab dirasa akan memberatkan masyarakat untuk membayar premi tertentu ketika adanya program asuransi wajib untuk kebutuhan tertentu.
Penolakan ini diantaranya disampaikan anggota Panja seperti anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Anis Byarwati.
Karena itu, dalam keputusan akhirnya ketentuan pemerintah dapat mewajibkan kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam asuransi wajib sesuai kebutuhan dan wajib membayar premi atau kontribusinya dalam program itu dihapus.
"Jadi program ini tidak akan berlaku untuk semua orang. Program ini ada kondisi-kondisi tertentu yang belum ada di Indonesia, contoh jika terjadi kecelakaan yang ada di Jasa Raharja asuransinya hanya untuk korban, tapi kalau ada third party atau korban lain tidak di-cover, padahal di banyak negara ada produk third party liability ini," kata Febrio.
Dengan ini, secara keseluruhan kesepakatan yang ditetapkan untuk ketentuan ini saat rapat panja DIM RUU P2SK usulan pemerintah diantaranya memasukkan pasal 39A yang isinya, sebagaimana berikut:
1. Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan
2. Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat 1
3. Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontrobusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat 1
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan pemerintah setelah mendapat persetujuan dari DPR
"Di undang-undang eksisting tersebut tidak ada aturan turunnya. Inilah yang sedang kami usulkan dalam DIM ini sehingga pemerintah punya mandat membuat PP kalau mau dibuat program asuransi wajib tersebut sesuai kebutuhan," ucap Febrio.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Secepat Kilat, RUU PPSK Diketok Minggu Depan