Nasib Terbaru Kantor Menteri Usai Ibu Kota Pindah Dari DKI

News - Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
23 November 2022 14:40
Ramalan Jakarta Tenggelam Terasa Makin Nyata, Ini Buktinya! Foto: Infografis

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih mencari berbagai cara untuk memanfaatkan gedung-gedung kementerian atau lembaga yang bakal ditinggalkan di DKI Jakarta, karena harus pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) secara bertahap mulai 2024.

Sri Mulyani pun belum memiliki perhitungan khusus berapa banyak gedung-gedung pemerintahan yang akan dialihgunakan ibu kota saat ini karena adanya pemindahan itu. Meskipun aturan main pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara (BMN) ini telah dikeluarkan.

Aturan main ini termuat dalam PMK Nomor 139 Tahun 2022 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

"PMK nya mengatur proses atau prosedur untuk pemindah tanganan. Ini kan ada entitas baru IKN yaitu otoritas, namun juga BMN menurut UU IKN begitu K/L pindah ke IKN maka BMN akan dikelola secara terpusat oleh Kementerian Keuangan dan di situ kita akan terus eksplorasi," ujar Sri saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Sejauh ini, Sri mengatakan, pihaknya bersama dengan kementerian atau lembaga lainnya masih mendengarkan masukan dari pelaku pasar terhadap pemanfaatan aset-aset yang akan ditinggalkan di Jakarta itu. Ini untuk mencapai strategi terbaik dalam pemanfaatannya.

Yang pasti, Sri menekankan, pemerintah pusat tidak akan menyia-nyiakan begitu saja aset-aset negara yang ditinggalkan itu. Dia memastikan, keberadaannya tidak akan terbengkalai karena akan dimanfaatkan semaksimal mungkin sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

"Aset-aset negara tidak kemudian ditinggalkan, namun bisa dimanfaatkan. Ini membutuhkan sebuah perencanaan komunikasi yang sangat detil dengan K/L dan tentu strategi pemindahannya itu sendiri dan kemudian implikasinya dari aset-aset negara yang tidak digunakan lagi," kata Sri Mulyani.

Selama proses pemindahan nantinya, Sri Mulyani juga mengatakan, pemerintah pusat akan turut menjamin penjagaan terhadap aset-aset yang telah ditinggalkan itu meskipun belum mendapatkan strategi pemanfaatannya.

"Keseluruhan K/L yang sekarang ini pengelola dari aset-aset negara kita yang tentu mereka harus bertanggung jawab untuk bisa menjaga aset meskipun dalam proses pemindahan," ucap Sri Mulyani.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Alasan Tak Jelas, PMN Rp500 M ke Bank Tanah Ditangguhkan DPR


(cha/cha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading