
Gaji Eks Watimpres yang Ditunjuk Jokowi Jadi Utusan Khusus

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Muhammad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerjasama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan.
Mardiono merupakan eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) yang sebelumnya mengundurkan diri setelah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Lantas, apa itu sebenarnya Utusan Presiden?
Pengertian Utusan Khusus Presiden
Utusan Presiden merupakan bagian dari tim untuk meningkatkan pelaksanaan tugas presiden dan wakil presiden, sebagaimana ketentuannya tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 17/2012, yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 lalu.
"Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden," tulis pasal 1 aturan tersebut, seperti dikutip Rabu (23/11/2022).
Dalam pasal 2 dijelaskan bahwa Utusan Khusus Presiden akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
"Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," tulis pasal 2 ayat 2.
Adapun hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri, di mana masa baktinya paling lama sama dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang bersangkutan.
"Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," tulis pasal 8.
Hak Gaji & Fasilitas Utusan Khusus Presiden
Dalam Perpres 17/2022, dijelaskan bahwa hak keuangan dan fasilitas lain bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya dengan jabatan menteri
Gaji para menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000. Aturan tersebut tidak hanya mengatur besaran gaji menteri, melainkan juga besaran gaji ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga ketua Mahkamah Agung (MA).
Besaran gaji pokok menteri di setiap bidangnya mencapai Rp 5,04 juta per bulan, dengan besaran tunjangan yang diterima setiap bulannya mencapai Rp 13,6 juta. Artinya setiap bulan, total gaji dan tunjangan menteri bisa mencapai Rp 18,6 juta per bulan.
Sementara itu, para menteri juga mendapatkan fasilitas dan tunjangan lain seperti kendaraan dinas, rumah dinas, hingga jaminan kesehatan. Adapun aturan gaji menteri sudah berlaku sejak Presiden Abdurrahman Wahid.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Lantik Eks Watimpres Jadi Utusan Khusus Presiden
