
Apa itu Utusan Khusus Presiden? Ini Aturan dan Tugasnya

Jakarta, CNBC Indonesia-Sederet nama besar dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden untuk periode 2024-2029. Dari Marie Elka, Raffi Ahmad hingga Gus Miftah.
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Landasan hukum dari nomenklatur tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Adapun aturan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada (18/10/2024).
Utusan Khusus Presiden
1. H. Muhamad Mardiono, B.A. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. H. Setiawan Ichlas Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, S.Pd. sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. H. Ahmad Ridha Sabana, S.E., M.B.A., Ph.D. sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Prof. Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph.D. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan
7. Hj. Zita Anjani, S.Sos., M.Sc. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
Apa Tugas Utusan Khusus Presiden?
Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. Berikut tugasnya seperti tertulis pada pasal 18.
(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Raffi Ahmad Tiba di Istana, Bakal Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden