Nasib Honorer 2023

Tenaga Honorer, PR Birokrasi Jokowi yang Tak Kunjung Tuntas

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
22 November 2022 09:15
Komisi II DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan agenda membahas Evaluasi  Pendataan PPNASN dan Penyelesaian Tenaga Honorer, Senin, 21 November 2022. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)
Foto: Komisi II DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan agenda membahas Evaluasi Pendataan PPNASN dan Penyelesaian Tenaga Honorer, Senin, 21 November 2022. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas membeberkan sejumlah masalah yang tengah dihadapi birokrasi pemerintah saat ini. Salah satunya yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah dalam proses perekrutan dan pengangkatan non ASN.

"Di satu sisi ada rekrutmen non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sangat baik, tapi di sisi lain sebagian masih juga kurang baik yang memunculkan berbagai PR bagi kita ke depan," ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan MenPAN RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (21/11/2022).

Dalam rapat kerja tersebut, Azwar melaporkan kejadian di lapangan terkait penyebab timbulnya sejumlah masalah perekrutan dan pengangkatan ASN. Pertama, yakni adanya praktik kecurangan jual-beli jabatan atau KKN. Kedua, adanya tindakan politisasi ASN. Ketiga, sistem anggaran yang 'lemah' sehingga tidak memperhatikan kesejahteraan ASN.

Padahal, Dia menyampaikan bahwa jika Indonesia ingin bersaing secara global dibutuhkan birokrasi yang baik dan memiliki daya saing yang tinggi.

"Di satu sisi kita dihadapkan pada kompetisi dunia yang semakin kompetitif perlu birokrasi yang berkelas dunia yang digitalize yang punya kemampuan daya saing yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang cepat, tapi di sisi lain ada dilema-dilema yang masih banyak non ASN, honorer, yang mesti kita tuntaskan," katanya.

Dahulu, berdasarkan PP No.43/2007, ASN yang diangkat menjadi PNS mencapai 860.220 THK I. Saat itu, pemerintah sudah melarang pengangakatan ASN. Pada 2018, pemerintah mengadakan seleksi lagi, jumlah yang lulus 6.812 ASN THK 2 dan sisanya yang tidak lulus 444.687 THK 2. Kembali diulang penegasan larangan pengangkatan ASN.

Komisi II DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan agenda membahas Evaluasi Pendataan PPNASN dan Penyelesaian Tenaga Honorer, Senin, 21 November 2022. (Dok. BKN)Foto: Komisi II DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan agenda membahas Evaluasi Pendataan PPNASN dan Penyelesaian Tenaga Honorer, Senin, 21 November 2022. (Dok. BKN)
Komisi II DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan agenda membahas Evaluasi Pendataan PPNASN dan Penyelesaian Tenaga Honorer, Senin, 21 November 2022. (Dok. BKN)

Pada 2019, seleksi kembali dijalankan dan jumlah yang lulus 35.361 THK 2 dan tidak lulus sebanyak 410.010 THK 2. Di samping itu, seleksi dosen dan tenaga pendidik 2.854 orang dan penyuluh pertanian 11.590 orang.

"Kemarin kita data ulang, ternyata bukan 410.000 jadinya. Ternyata jumlahnya menjadi 2.360.723 orang," papar Azwar.

Namun, dia menegaskan data ini tidak otomatis honorer tersebut akan diangkat menjadi PSN. Pendataan ini hanya dimaksudkan untuk melihat potensi yang ada.

Masalah yang ada saat ini, lanjut Azwar, adalah kenaikan jumlah honorer atau ASN setiap kali pendataan. Pada Peraturan Pemerintah (PP) No.49 tahun 20018, pemerintah sudah menegaskan bahwa PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

"PPK dan dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Azwar mengutip bunyi peraturan pemerintah tersebut.

Adapun, pegawai non-PNS yang masih aktif bekerja, pemerintah memberikan masa transisi 5 tahun sejak PP diundangkan. Artinya, status kepegawaian dalam jabatan tidak boleh dilaksanakan oleh non-ASN terhitung mulai 28 November 2023.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menpan RB Buka Data Baru, Segini Total Pegawai Honorer RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular