Menpan RB Buka Data Baru, Segini Total Pegawai Honorer RI

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
04 October 2022 08:45
INFOGRAFIS, Pelan Tapi Pasti, PNS Makin Dipangkas
Foto: Infografis/ Honorer Dihapus/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pemerintah telah menghimpun data tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau pegawai honorer.

Dari data tersebut, ternyata pegawai honorer mencapai 2.113.158 per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara.

Anas mengatakan data tenaga non-ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing," tulis surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022, dikutip Selasa (4/10/2022).

Berdasarkan surat tersebut, Anas meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non-ASN.

"Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN," tegasnya.

Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga non-ASN yang telah diajukan, Anas mengatakan Kementerian PANRB mewajibkan semua instansi pemerintah memublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.

Paling lambat, data tenaga non-ASN atau honorer tersebut harus diumumkan pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data.

"Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN," papar Anas dalam surat tersebut.

Surat Menpan RB ini juga menegaskan, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN."

Sementara itu, jika PPK memerlukan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing.

Kemudian, apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku, maka ini akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi pimpinan unit kerja maupun bagi PPK.

Surat Menpan RB tersebut juga menyampaikan bahwa pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes, tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN.

Dalam pernyataan resmi terkait surat ini, Anas mengaku sudah berkonsolidasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN.

Kolaborasi bersama dilakukan guna memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek, sambung Anas.

"Kami telah rapat dengan DPR RI dan DPD RI. Kementerian PANRB juga intens membahas bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta berbagai stakeholder lainnya," ujar Anas.

Anas mengemukakan bahwa pemerintah sangat terbuka menerima masukan, dan Kemenpan RB terus dalami semua opsi langkah terkait tenaga non-ASN ini, termasuk dari sisi kemampuan fiskal pemerintah.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dear Honorer! Cek Data Prafinalisasi CASN 2022 di Sini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular