Internasional
AS Hukum Mata-Mata China 20 Tahun Penjara, Ini Sebabnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang perwira intelijen China dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan Amerika Serikat (AS) pada Rabu (16/11/2022) karena mencuri teknologi dari perusahaan kedirgantaraan AS dan Prancis.
Xu Yanjun dituduh sebagai pemeran utama dalam skema 5 tahun yang didukung negara China untuk mencuri rahasia komersial dari GE Aviation, salah satu produsen mesin pesawat terkemuka dunia, dan Safran Group asal Prancis, yang bekerja sama dengan GE dalam pengembangan mesin.
Xu adalah salah satu dari 11 warga negara China, termasuk dua perwira intelijen, yang disebutkan dalam dakwaan pada Oktober 2018 di pengadilan federal di Cincinnati, Ohio, tempat GE Aviation berkantor.
Petugas intelijen Kementerian Keamanan Negara China itu ditangkap pada April 2018 di Belgia, tempat dia tampaknya telah dibujuk untuk melakukan operasi kontra-intelijen. Dia berencana untuk diam-diam bertemu dengan seorang karyawan GE dalam perjalanan tersebut.
Dia diekstradisi ke Amerika Serikat, tempat dia diadili dan dinyatakan bersalah dalam sidang juri pada 5 November 2021 atas upaya spionase ekonomi, upaya pencurian rahasia dagang, dan dua tuduhan konspirasi terkait.
"Xu menargetkan perusahaan penerbangan Amerika, merekrut karyawan untuk melakukan perjalanan ke China, dan meminta informasi hak milik mereka, semuanya atas nama pemerintah Republik Rakyat China," kata Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP, Kamis (17/11/2022).
"Kasus ini mengirimkan pesan yang jelas: kami akan meminta pertanggungjawaban siapa pun yang mencoba mencuri rahasia dagang Amerika," kata jaksa federal Ohio, Kenneth Parker.
[Gambas:Video CNBC]
AS Tuding Balon yang Dirudal Adalah Mata-mata Kiriman China
(luc/luc)