Antisipasi Krisis Energi, Sri Mulyani Siapkan Duit Segini

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Rabu, 16/11/2022 19:00 WIB
Foto: Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah mengeluarkan aturan baru terkait penanggulangan krisis dan darurat energi.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No.41 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan atau Darurat Energi.

Peraturan ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 Oktober 2022 dan berlaku sejak diundangkan pada 18 Oktober 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.


Peraturan Menteri ESDM ini mengatur mengenai jenis energi, cadangan operasional dan kebutuhan minimum, kriteria krisis energi dan/atau darurat energi, identifikasi daerah potensi krisis energi dan/atau darurat energi, serta tata cara tindakan penanggulangannya.

Berdasarkan peraturan anyar ini, penetapan dan penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional, yaitu BBM, tenaga listrik, LPG, dan gas bumi.

Lantas, untuk antisipasi krisis energi ini, berapa besar dana yang telah disiapkan pemerintah?

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto turut angkat suara mengenai pendanaan terkait antisipasi krisis energi ini. Djoko menyebutkan Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran untuk menjalankan amanat Permen ini pada 2016 sebesar Rp 600 miliar.

Setelah itu, di tahun berikutnya, Kementerian Keuangan menganggarkan sebesar 900 miliar. Hingga data pada tahun 2018, menurutnya Kementerian Keuangan menyiapkan dana untuk antisipasi krisis energi di Indonesia mencapai Rp 1 triliun.

"Kalau angkanya 2016 itu sebetulnya Kementerian Keuangan pernah membudgetkan pertama Rp 600 miliar, tahun berikutnya Rp 900 miliar, tahun berikutnya 2018 itu adalah Rp 1 triliun. Hanya, dana ini masih dibintang menunggu Perpres, Perpres cadangan energi," tutur Djoko pada Konferensi Pers yang digelar di Sekretariat Jenderal DEN, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Djoko menerangkan bahwa diterbitkannya Permen teranyar ini merupakan salah satu bentuk percepatan persiapan Indonesia dalam menghadapi krisis energi. Seperti yang telah diketahui, beberapa negara tengah mengalami krisis energi, sedangkan untuk Indonesia sendiri, status ketahanan energi Indonesia berada di level "Tahan".

Berdasarkan data terkait penilaian ketahanan energi Indonesia yang dipaparkannya, pada 2019 ketahanan energi Indonesia berada pada tingkat "Tahan" dengan nilai 6,57, meningkat dari 2018 6,43. Bahkan, jauh meningkat dari 2014 yang berada pada tingkat "Kurang Tahan" dengan nilai 5,82.

Adapun tingkat "Kurang Tahan" untuk nilai 4-5,99, tingkat "Tahan" pada nilai 6-7,99. Dan nilai 8-10 merupakan tingkat "Sangat Tahan". Penilaian ketahanan energi RI ini berdasarkan empat aspek, yaitu ketersediaan energi (availability), kemampuan akses (accessibility), harga terjangkau (affordability), dan ramah lingkungan (acceptability).


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 80% LPG RI Berasal Dari Impor!