Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp 5 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara.
Majelis hakim Rahman Rajagukguk, saat membacakan amar putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022) menyampaikan bahwa Indra terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang," ujarnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas hakim.
Indra dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Indra dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.
Hakim menyebut hal yang memberatkan vonis adalah Indra Kenz menikmati uang hasil kejahatannya dengan berfoya-foya dan hidup mewah.
"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah," ungkapnya.
Hakim juga mengatakan Indra Kenz malas bekerja untuk mendapatkan uang. Perbuatan Indra Kenz, menurut hakim, juga telah mengakibatkan kerugian besar bagi para trader di Indonesia
"Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia," kata hakim Rahman.
[Gambas:Video CNBC]
RI Diserbu Investor Asing, Terbanyak Singapura & China!
(mij/mij)