Bandara Bali Ketat! Ground Time Pesawat Dibatasi 45 Menit
Badung, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan membatasi waktu jasa pelayanan darat pesawat udara atau ground time bagi pesawat udara sipil di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dikutip dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.12 Tahun 2022, bagi pesawat udara sipil dengan narrow body, ground time sebanyak maksimal 45 menit dan untuk tipe pesawat wide body maksimal 105 menit.
"Pembatasan kapasitas bandar udara (notice airport capacity) per jam bagi angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara bukan niaga," tulis surat ederan tersebut yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (9/11/2022).
Selain itu, surat edaran ini menetapkan pembatasan terhadap operasional pesawat udara atau limited operation di Bandara Ngurah Rai mulai 13-14 November 2022.
Dalam periode tersebut, prioritas diberikan kepada penerbangan VVIP G20, penerbangan militer, penerbangan charter delegasi G20 dan penerbangan bukan niaga delegasi G20 serta penerbangan regular dari dalam dan luar negeri dengan jumlah pergerakan terbatas.
Terkait dengan ruang udara, Kemenhub meminta pembatasan penggunaan ruang udara secara sementara di wilayah Bali pada lokasi KTT G20 berlangsung.
"Publikasi terkait dengan seluruh pengaturan dan pembatasan operasional penerbangan dimaksud dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku melalui penerbitan AIP Supplement dan NOTAM," tulis surat edaran yang diteken oleh Plt Dirjen Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono minggu lalu (3/11/2022).
Surat udara ini berlaku hingga 18 November 2022 dan bisa diubah sewaktu-waktu.
(haa/haa)