Sambut Transisi Energi, BYAN Siap Diversifikasi ke EBT
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bayan Resource Tbk (BYAN) merespons Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 terkait penghentian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara serta mempercepat pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Kebijakan ini terbit dalam rangka mengurangi pengeluaran emisi karbon demi target net zero emission (NZE) pada 2060.
Direktur Utama Bayan Resources, Dato' Low Tuck Kwong mengatakan penghentian PLTU menjadi tantangan bagi industri batu bara untuk mulai bertransformasi. Dengan begitu industri batu bara bisa melakukan hilirisasi dan dapat menyaingi energi bersih, sekaligus mempertahankan nilai ekonomis dari pasir hitam ini.
"Para penambang Indonesia ingin merangkul perubahan lanskap energi, menghadapi tekanan yang meningkat, terutama untuk beralih ke energi terbarukan. ESG menjadi sorotan dan akan menjadi kriteria yang sangat penting bagi para penambang batu bara di Indonesia," jelas dia kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (8/11/2022).
Dia menyebut bahwa pihaknya memandang diversifikasi ke energi terbarukan harus terjadi di sejumlah titik. di samping itu, perlu pemahaman akan pentingnya penerapan teknologi bersih dalam produksi batu bara.
"Meskipun Bayan belum menemukan proyek skala besar yang sesuai, namun kami berada dalam tahap awal ekspansi ke energi terbarukan. Bayan tengah mempertimbangkan untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya sebagai sumber pembangkit listrik pada fasilitas pemuatan tongkang di jetty Senyiur, yang berpotensi untuk dilanjutkan ke fasilitas Muara Pahu yang baru," lanjut Dato'.
Dia menambahkan selain mitigasi perubahan iklim, penerapan energi terbarukan juga bisa memajukan pembangunan ekonomi dan meningkatkan ketahanan energi.
"Saat ini masa depan bisnis Bayan Group harus terdiversifikasi, yaitu tidak hanya sebatas sebagai produsen batu bara murni, dan teknologi surya akan menjadi bagian dari proses awal diversifikasi bisnis Bayan," pungkas dia.
(dpu/dpu)