Jelang Putusan Upah 2023, Begini Ramalan Pengusaha & Buruh

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
Sabtu, 05/11/2022 12:20 WIB
Foto: Sejumlah aliansi buruh melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Demo ini menuntut 3 tuntutan yaitu menolak kenaikan harga BBM, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan kenaikan upah UMK 2023 sebesar 10-13%. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menetapkan upah minimum tahun 2023 pada November ini. Namun, kabarnya upah minimum tahun 2023 tidak akan naik sampai 13%. Bahkan, kemungkinan hanya 1%-2%.

Seperti diketahui, pihak buruh menuntut kenaikan upah tahun 2023 sebesar 13%. Alasannya, karena inflasi terbang akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Buruh pun terjepit dengan makin mahalnya harga kebutuhan pokok.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal. Adapun, pengusaha dikatakan Iqbal akan mengikuti ketentuan berlaku soal pengupahan.


Dalam hal ini, menurut pengusaha, PP No 36/2021 tentang Pengupahan, turunan dari Omnibus Law Undang-Undang (UU) No 11/2022 tentang Cipta Kerja, sudah jelas menetapkan rumusan penetapan upah minimum.

Meski begitu, pengusaha juga mengaku tengah kesulitan dengan menurunnya permintaan, khususnya dari ekspor akibat ancaman resesi global. Namun, Said Iqbal menyebut hal itu hanya demi memudahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal.

"Ini dibesarkan kelompok pengusaha, tujuannya dia ingin upah murah lagi. Dia mau PHK dan ganti outsourcing, kan boleh di Omnibus Law boleh outsourcing semena-mena. PHK gampang, outsourcing boleh, upah murah. Pemerintah jangan kejebak," ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (5/11/2022).

Kini, baik buruh maupun pengusaha, menanti keputusan pemerintah dan Dewan Pengupahan.

Dewan Pengupahan sebelumnya mengatakan, masih menunggu data BPS untuk jadi acuan perhitungan penentuan upah minimum. Namun belum ada gambaran karena menunggu data indikator ekonomi resmi dari BPS.

"Belum ada pembicaraan. Dewan Pengupahan juga belum ada pembicaraan. Karena ini agak khusus maksudnya, daya beli buruh kan lagi turun," imbuhnya.


(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemnaker Terbitkan Aturan Penyaluran Subsidi Upah Rp 600 Ribu