27 Hak Waris Insiden Sriwijaya Air Belum Terima Kompensasi

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
03 November 2022 16:15
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dan sejumlah pejabat  menyampaikan press statement tentang penemuan Cockpit Voice Recorder atau CVR pesawat Sriwijaya Air SJ-182. (CNBC Indonesia/Emir)
Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dan sejumlah pejabat menyampaikan press statement tentang penemuan Cockpit Voice Recorder atau CVR pesawat Sriwijaya Air SJ-182. (CNBC Indonesia/Emir)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah 22 bulan pasca kecelakaan Sriwijaya Air SJ - 182 pada 9 Januari 2022 lalu, masih ada 27 anggota keluarga yang belum menerima kompensasi.

Besaran ganti rugi uang diterima oleh ahli waris sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian, Rp 1,25 miliar ditambah Rp 250 juta uang kerohiman dari Sriwijaya Air. Di luar santunan Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiartono, menjelaskan mengungkapkan perkembangan pencairan santunan per 28 Oktober sudah ada 35 ahli waris yang sudah menerima ganti rugi sesuai dengan PM 77 Tahun 2011, dari total korban meninggal 62 orang.

"Ahli waris belum menerima ganti rugi sesuai PM 77 Tahun 2011 sebanyak 27 orang," kata Nur Isnin dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Kamis (3/11/2022).

Dengan rincian, ahli waris yang belum mendapat melengkapi persyaratan ganti rugi sebanyak 8 orang. Ahli waris yang masih menunggu jadwal penandatanganan dokumen penyelesaian ganti rugi 2 orang, dan ahli waris yang belum bersedia menandatangani dokumen penyelesaian sebanyak 17 orang.

Direktur PT Sriwijaya Air Anthony Raymond Tampubolon menjelaskan penyebab dari belum semua korban karena proses administrasi yang harus cermat supaya tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

"Proses administrasi penting, karena pemberian kompensasi tersebut dari kami dan prudent sehingga tidak terjadi dispute atau gugatan dikemudian hari," kata Anthony.

Namun dia juga tidak menampik masih ada permasalahan dari keluarga korban yang belum sepakat terkait pemberian hak waris.

Selain itu 17 ahli waris yang sampai saat ini belum menyetujui atau belum mau menandatangani penyelesaian dokumen pemberian hak waris, karena sudah melakukan gugatan langsung di pengadilan di Amerika Serikat.

"Yang lain adalah sekitar 17 orang menolak untuk menerima kompensasi tersebut karena sudah mengajukan gugatan di pengadilan AS, dan karena gugatan tersebut mereka belum mau menerima kompensasi sedianya yang kami siapkan," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Misteri Sriwijaya Terkuak, Ini Penyebab Pilot Tak Sadar Arah!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular