Pertamina Apresiasi Dana Kompensasi BBM Dibayar Lebih Cepat

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
Kamis, 03/11/2022 11:00 WIB
Foto: Dok: Pertamina

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Pertamina (Persero) mengapresiasi pemerintah yang telah melakukan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Semester I-2022 sebesar Rp 137,62 triliun (termasuk pajak) atau Rp 118,62 triliun (tidak termasuk pajak).

Diketahui dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Di mana nilai keduanya telah di-reviewBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada semester I-2022. Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina dalam menjalankan penugasan distribusi BBM bersubsidi," ujar Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).


Menurut Nicke, apresiasi kepada pemerintah juga disampaikan atas dukungannya pada aktivitas Pertamina dalam menjalankan program pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan energi di seluruh wilayah NKRI melalui program BBM Satu Harga. Untuk itu, Pertamina mengimbau dan mengajak masyarakat untuk mengapresiasi pemerintah yang terus melindungi daya beli masyarakat dengan menyediakan BBM Bersubsidi, yaitu JBT Solar dan JBKP Pertalite, meski hal ini menyebabkan beban subsidi dan kompensasi BBM yang relatif besar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi BBM secara bijak dan mulai beralih untuk mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah," tambahnya.

Pertamina, lanjut Nicke, berupaya agar BBM Bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh masyarakat yang berhak menerima. Upaya-upaya tersebut, yakni penggunaan teknologi informasi dalam memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time untuk memastikan bahwa konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.

Selain itu, program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU. Sehingga banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina dan memudahkan monitoring.

Kemudian, Pertamina meningkatkan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Keempat, Pertamina mendorong masyarakat mendaftar Program Subsidi Tepat via website untuk mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi atas JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Di samping itu, kata Nicke, Pertamina melakukan efisiensi biaya operasional, baik di tingkat Holding maupun Subholding. Sampai dengan September 2022, realisasi program efisiensi biaya di Pertamina Group mencapai US$ 535,56 juta atau sekitar Rp7,83 triliun.

"Pertamina terus melakukan penguatan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi agar lebih efisien dan optimal dengan dukungan pemerintah dan masyarakat," pungkas Nicke.


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Mulai 1 Juli 2025, Pertamina Naikkan Harga BBM Non-subsidi