
Gaji di Atas Rp12 Juta, Berapa Iuran BPJS Kesehatannya Ya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan masih terus berlangsung sejak 1 Juli 2022. Sejalan dengan itu, iuran BPJS Kesehatan dipastikan belum berubah saat ini.
Tetapi ke depannya, iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan penghasilan. Sementara itu, sistem pemberlakukan kelas akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menurut informasi dari BPJS Kesehatan, uji coba KRIS baru dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Sementara itu, terdapat sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran saat ini masih ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, dan Polri maupun pekerja swasta, besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari upah. Perinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Selain itu, ada juga batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten/kota, dan batas atas sebesar Rp 12.000.000.
Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.
Adapun, kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki:
- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Sebagai catatan, untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, tetapi pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Dengan demikian, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.
Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Informasi yang dihimpun oleh CNBC Indonesia tersebut merupakan besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku mulai Juli 2022.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Siram Rp4,78 T ke BPJS Ketenagakerjaan, Buat Apa?