Menkes Tegaskan BPJS Kesehatan Butuh Asuransi Swasta sebagai Pelengkap

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
20 January 2025 10:30
Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan kepada media usai dilantik sebagai Menteri Kesehatan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan kepada media usai dilantik sebagai Menteri Kesehatan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengakui BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung atau meng-cover seratus persen atau seluruh pembiayaan untuk semua jenis penyakit, khususnya penyakit yang membutuhkan biaya dengan jumlah besar.

Oleh karena itu, dia menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan asuransi swasta guna menutupi selisih biaya pengobatan yang tak dapat dijangkau oleh BPJS Kesehatan. Dia pun mengungkapkan pemerintah tengah memperbaiki mekanisme agar masyarakat memiliki perlindungan tambahan BPJS Kesehatan melalui asuransi swasta.

"Ini yang sedang diperbaiki oleh pemerintah agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat sakit. Idealnya, jika BPJS tidak bisa menanggung semua, sisanya dapat di-cover oleh asuransi tambahan di atas BPJS," ungkap Menkes Budi Gunadi dikutip dari Detik Health, Kamis (20/1/2025).

Menurut Menkes, BPJS Kesehatan hanya menetapkan iuran sebesar Rp 48.000 per bulan per kepala dan ini dianggap tidak memadai untuk menanggung seluruh biaya pengobatan, terutama bagi penyakit kritis.

Dia pun mencontohkan penyakit jantung, untuk pemasangan ring di-cover, tetapi jika lebih mahal dari harga yang ditetapkan BPJS maka hanya ditanggung 70%-80%.

"BPJS hanya meng-cover biaya untuk masing-masing treatment yang masuk dalam paketnya," katanya.

Meskipun ada keterbatasan, Menkes menegaskan bahwa BPJS tetap memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.

"Bayangkan setiap treatmentnya tinggi-tinggi, itu bisa ratusan juta sampai puluhan juta, jadi nggak semua bisa di-cover. Apa yang terjadi untuk tidak bisa dicover? Itu idealnya di-cover oleh asuransi di atasnya," tegasnya.

Dia pun menyarankan adanya tambahan dari asuransi swasta untuk meringankan beban pasien.

"Ya sudah, ada dong asuransi swasta yang bayarnya mungkin nggak 48 ribu, mungkin 100-150 ribu sebulan. Tapi nanti kalau dia kena, ini nggak dicover BPJS atasnya, yang puluhan juta bisa dicover dengan asuransi atasnya," kata Menkes.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: OJK Atur Klaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular