Baru Terbit! Ini Syarat Tambahan Pelamar PPPK 2022

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
31 October 2022 14:35
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani pemeriksaan validasi dokumen identitas di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis, 2/9.  Pada hari ini Sebanyak 800 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pantauan CNBC Indonesia peserta Calon ASN mulai datang pukul 08.30 wib. para peserta melakukan registrasi serta pemberian PIN, penitipan barang, body checking. Kemudian, peserta memasuki ruang tunggu steril, dan peserta berpindah dari ruang steril ke ruang ujian. Kepala biro Humas Hukum dan kerja sama pak Satya Pratama mengatakan Penyelenggaraan tes SKD ini, lanjut dia, terdapat tiga sesi yang tujuannya mencegah penyebaran wabah virus corona. Bahkan, sebelum pelaksanaan tes, ruangan yang menjadi tempat ujian dilakukan penyemprotan desinfektan. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis (2/9./2021).  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan yang mengatur persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis jabatan fungsional (JF) dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tersebut terangkum pada Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022, seperti dikutip melalui keterangan resmi Kementerian PANRB, Senin (31/10/2022).

Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan pada Keputusan Menteri tersebut, pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.

"Kemudian terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampi, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan," kata Alex.

Pada diktum PERTAMA Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 disebutkan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Sementara untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun.

Bagi pelamar yang telah bekerja di bidang kerja relevan selama paling singkat lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya. Selain syarat lamanya pengalaman pada bidang kerja relevan, para pelamar beberapa jabatan fungsional diminta mencermati persyaratan wajib tambahan.

Calon pelamar PPPK juga bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5%-25% dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam Keputusan Menteri tersebut.

Adapun daftar lengkap persyaratan wajib tambahan dan nama/jenis sertifikat dapat dilihat pada lampiran Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.

Alex berpesan kepada seluruh calon pelamar PPPK dan masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan.

"Kami minta agar masyarakat tidak sungkan, tidak ragu untuk melaporkan pada kami jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. Keberhasilan menjadi abdi negara hanya bisa terwujud dengan usaha dan doa Anda," tandasnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Terbaru Seleksi CPNS, Termasuk Jadwal dan Formasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular