Jokowi Beri Tunjangan Baru Untuk PNS Mahkamah Agung, Simak!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 31/10/2022 12:40 WIB
Foto: Rapat terbatas terkait PPKM yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 18 Juli 2022. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali merilis tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Jokowi merilis besaran tunjangan bagi Panitera yang merupakan jabatan fungsional disetarakan Eselon II.

Keputusan tersebut dituangkan Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) 124/2022 tentang Perubahan Atas Perpres 24/2007 tentang Tunjangan Panitera yang diteken Jokowi pada 21 Oktober, seperti dikutip Senin (31/10/2022).


Aturan ini terbit sejalan dengan putusan MA Nomor 25/P/HUM/2017 tanggal 18 Desember 2018, perlu dilakukan perubahan tentang Perpres 24/2007 tentang Tunjangan Panitera.

Dalam aturan teranyar ini, ketentuan pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 1 aturan tersebut.

Berikut Besaran Terbaru Tunjangan Panitera

  • Panitera Muda

Tingkat Banding Tipe A Rp 540 ribu

Tingkat Banding Rp 530 ribu

Kelas IA/Khusus Rp 470 ribu

Kelas IA/Kelas I TUN Rp 440 ribu

Kelas IB/Kelas II TUN Rp 400 ribu

Kelas II Rp 360 ribu

  • Panitera Pengganti

Tingkat Banding Tipe A Rp 460 ribu

Tingkat Banding Rp 450 ribu

Kelas IA/Khusus Rp 470 ribu

Kelas IA/Kelas I TUN Rp 440 ribu

Kelas IB/Kelas II TUN Rp 340 ribu

Kelas II Rp 300 ribu


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai