Hindari Wilayah Ragunan, Petani Mau Demo, Ini Tuntutannya

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
31 October 2022 09:55
Kementerian Pertanian (dok. detik.com)
Foto: Kementerian Pertanian (dok. detik.com)

Jakarta, CNBC Indonesia - Massa petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) berencana menggelar aksi demo di depan gedung Kementerian Pertanian (Kementan) di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, siang ini. 

Menurut Ketua Departemen Polhukam SPI Angga Hermanda, ini adalah aksi demo ketiga yang digelar SPI dan unsur petani lainnya di depan kantor Kementan, Jakarta.

"Kami sudah lakukan aksi serupa di bulan Agustus, September, lalu hari ini. Tuntutannya sama, tapi menurut pandangan kami, Kementan nggak mau mendengar aspirasi kami. Kami akan demo setiap bulan. Siang ini rencana pukul 13.30 WIB, ada sekitar 100-an massa dari SPI, aliansi petani lainnya yang ada di Jakarta, dan petani dari Banten," kata Angga kepada CNBC Indonesia, Senin (31/10/2022).

Tuntutan yang diusung dalam aksi demo tersebut adalah:

1. Tolak Benih GMO Kedelai
2. Food Estate Gagal Atasi Krisis Pangan
3. Segera Revisi Permentan 67/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani sesuai dengan Putusan MK Nomor 87/PUU-XI/2013.

"Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) No 67/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani secara langsung tidak mengakomodir Putusan MK. Terkait kelembagaan petani, yang seharusnya memfasilitasi juga kelembagaan petani yang dibentuk petani itu sendiri," kata Angga.

"Di Permentan No 67/2016 yang merupakan revisi dari Permentan 82/2013, turunan dari Undang-Undang (UU) No 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kelembagaan petani yang difasilitasi adalah kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), asosiasi komoditas pertanian, dan dewan komoditas. Tapi, Putusan MK sudah memutuskan ada 1 lagi kelembagaan petani, yaitu yang dibentuk oleh petani sendiri," tambah Angga.

Karena itu, lanjut dia, petani menuntut Kementan segera menjalankan putusan MK tersebut. Dengan demikian, lanjut dia, Kementan benar menjalankan amanat UU No 19/2013 mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani.

"Toh Kementan sendiri juga yang bilang, data yang mereka ambil berasal dari penyuluh pertanian. Kita sama-sama tahu penyuluh itu nggak ada di semua kecamatan. Bahkan ada 3 kecamatan 1 penyuluh," tukas dia.

Dengan menjalankan Putusan MK soal kelembagaan petani, ujar dia, SPI dan peguyuban petani lainnya justru membantu Kementan.

"SPI ada di seluruh Indonesia, juga ada aliansi atau paguyuban petani lainnya. Dengan memberdayakan dan melindungi petani, memfasilitasi kelembagaan petani yang dibentuk sendiri oleh petani," katanya.

Apalagi, imbuh Angga, pengawasan pelaksanaan program pemerintah yang hanya melibatkan Poktan dan Gapoktan selama ini masih lemah.

"Pengawasan masih sangat lemah. Dan, kami bukan bicara lembaga petani yang baru dibentuk kemarin hanya untuk mendapatkan dana bantuan. Bisa dilihat rekam jejaknya dan harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Sudah teruji waktu, bisa dilacak, jadi tidak akan ada penyelewengan program pemerintah," kata Angga.

Mengutip Amar Putusan No 87/PUU-XI/2013 dari situs situs mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, diataranya poin kesatu butir 3 dan 4, Pasal 70 ayat (1) UU No 19/2013 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai "termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani" dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani".

"Pasal 70 ayat (1) UU No 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) selengkapnya menjadi, 'Kelembagaan
Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) terdiri atas: a. Kelompok Tani; b. Gabungan Kelompok Tani; c. Asosiasi Komoditas
Pertanian; dan d. Dewan Komoditas Pertanian Nasional, serta kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani," demikian bunyi butir kelima, dikutip Senin (31/10/2022).


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tolong Pak Jokowi! Ekspor Dibuka, Sawit Petani Masih Hancur

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular