Wamenkeu Soal RUU PPSK: Akan Jadi Sumber Ekonomi Baru RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah akan terus mengembangkan sumber-sumber ekonomi baru di tahun mendatang.
Adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi tanah air nantinya.
"Tatkala pandemi mulai mereda, lalu kita melihat pemulihan. Maka kita mulai pikir sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru," jelas Suahasil dalam webinar yang diadakan oleh Bank Danamon, Kamis (27/10/2022).
"Ada empat elemen penting untuk sumber ekonomi baru. Hilirisasi, penggunaan produk dalam negeri sebesar mungkin, climate change jadi kegiatan ekonomi baru. Juga perkuat sektor keuangan dengan RUU (PPSK) yang sedang kita rumuskan," kata Suahasil lagi.
Suahasil menjelaskan, pihaknya saat ini tengah dalam proses pembicaraan RUU PPSK, rancangan yang diusulkan oleh Komisi XI DPR.
RUU PPSK, kata Suahasil menjadi penting, karena pemerintah memandang bahwa sektor keuangan di tanah air belum cukup dalam.
"Ini masalah literasi, biaya transaksi, instrumen keuangan yang harus kita buka supaya bisa lebih banyak, kreatif, inovatif, melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan," jelas Suahasil.
Lewat RUU PPSK ini, pemerintah berharap akses sektor keuangan kepada masyarakat bisa meluas hingga daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).
Di samping itu juga, pemerintah berharap lewat RUU PPSK bisa memperkuat sumber pembiayaan, terutama yang berjangka panjang, berdaya saing, dan efisiensi yang meningkat.
Serta juga lewat RUU PPSK ini dalam melindungi konsumen. "Ini titik penting, khususnya yang bisa difasilitasi oleh sektor keuangan sebagai intermediasi," jelas Suahasil.
"DPR telah merumuskan RUU PPSK dan pemerintah akan merespon dan akan membicarakan itu dengan DPR. Kita harapkan kita bisa menuju reformasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan," kata Suahasil lagi.
(cap/mij)