
Pak Jokowi, Ada Usul Industri Penerima 'Gas Murah' Ditambah

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap evaluasi harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk pasokan industri sebesar US$ 6 per juta British thermal unit (mmbtu) dapat segera rampung. Hal tersebut menyusul adanya usulan tambahan industri penerima harga gas murah tersebut.
Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Mustafid Gunawan mengatakan untuk menyetujui tambahan industri penerima harga gas US$ 6 per mmbtu, pihaknya paling tidak harus melakukan evaluasi terhadap industri penerima HGBT sebelumnya.
"Kemarin kami undang, kami minta dan kebetulan sudah sampaikan laporan sekitar 50% yang menerima HGBT, kami beri waktu 2 minggu untuk semuanya bisa menyampaikan, Kalau itu cepat, evaluasi cepat, dan kelanjutan untuk kebijakan ini bisa diambil," kata Mustafid dalam forum diskusi kebijakan implementasi harga gas bumi tertentu (HGBT) di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Menurut Mustafid pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pedoman Penetapan serta Evaluasi Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik Bagi Kepentingan Umum.
Adapun Kepmen tersebut menjadi acuan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi setiap tahunnya terhadap penerima HGBT. Evaluasi tersebut untuk melihat sejauh mana multiplier effect yang diberikan terhadap perekonomian dalam negeri.
"Evaluasi ini jadi penting tentunya pemberian HGBT kepada industri bisa memberikan dampak yang kita harapkan bersama industri tumbuh multiplier effect laporan dari industri acuan dari kelanjutan dari kebijakan HGBT ini," katanya.
Mustafid memastikan Kementerian ESDM mendukung penuh pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Hal itu dapat tercermin dari alokasi gas domestik yang mencapai 64,32%. "Lebih besar dari yang diekspor ini gambaran saja persentase pemanfaatan gas dari industri," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Berdasarkan aturan itu, terdapat tujuh industri yang mendapatkan harga gas bumi tertentu sebesar US$ 6 per mmbtu, diantaranya yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreng.. Harga Gas 'Murah' Industri Bakal Dievaluasi?
