Simak! Begini Jurus BI Hadapi Likuiditas Valas yang Kering

News - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
24 October 2022 20:34
foto ilustrasi dollar Foto: Freepik

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo beberapa waktu lalu buka suara perihal terbatas atau mengeringnya likuiditas valuta asing atau valas di dalam negeri. Atas itu, Perry bilang, pihaknya terus melakukan pendalaman pasar valas untuk meningkatkan likuiditas di dalam negeri.

"Pendalaman pasar terus didorong, termasuk pendalaman valas," jelas Perry Perry dalam Peluncuran Buku Kajian Stabilitas Keuangan (KSK) No. 39 September 2022, dikutip Senin (24/10/2022).

BI, kata Perry juga memperluas penggunaan instrumen lindung nilai (hedging) dan meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam kegiatan perdagangan dan investasi antar negara. Kegiatan ini juga biasa disebut sebagai Local Currency Settlement atau LCS.

Dalam Buku KSK No.39 September 2022, BI juga mengungkapkan reformasi pengaturan valas pun dilakukan sebagai upaya pendalaman pasar valas dan merespons dinamika perekonomian global dan domestik. Tak hanya itu, BI mengklaim sudah melakukan penyempurnaan peraturan di pasar valas lewat Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing.

Bahkan, peraturan pasar valas juga diatur di dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/10/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi Valuta Asing. "Berdasarkan prinsip integrasi melalui penggabungan beberapa ketentuan di pasar valas menjadi satu ketentuan, yang mengatur secara prinsip (principle-based), memberikan fleksibilitas kepada pelaku pasar, dan mendorong penawaran/permintaan valas yang optimal," jelas BI dalam Buku KSK edisi Oktober 2022.

Adapun penyempurnaan kebijakan transaksi valas, menurut BI dilakukan sebagai upaya pendalaman pasar valas di Indonesia, untuk merespons dinamika perekonomian global dan domestik serta mencapai kondisi pasar valas yang ideal.

Penyempurnaan aturan pada aspek produk meliputi relaksasi threshold kewajiban underlying pada transaksi spot dan derivatif, pengecualian aset kripto sebagai underlying transaksi valas, dan perluasan instrumen derivatif valas.

Selanjutnya, penyempurnaan pada aspek pelaku meliputi pemberian kemudahan transaksi valas melalui pihak ketiga, perluasan ruang lingkup pelaku hingga mencakup penyedia Electronic Trading Platform (ETP).

Serta penggunaan identifikasi pelaku yang bersifat standar, dan pemberlakuan kewajiban penerapan code of conduct. "Dengan penyempurnaan dimaksud, diharapkan mendukung terciptanya pasar valas yang dalam yang ditopang tata kelola yang baik," jelas BI.

Penyempurnaan pasar valas juga diharapkan dapat meningkatkan porsi transaksi derivatif dan kerangka pengaturan yang agile, sesuai dengan kebutuhan industri, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional.

Dengan demikian, pasar valas domestik yang dalam akan dapat mengurangi kerentanan terhadap global shock yang berdampak pada volatilitas nilai tukar BI juga terus melanjutkan inovasi kebijakan mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral antara Indonesia dengan negara mitra. Kegiatan ini juga disebut sebagai LCS, di mana mplementasi skema LCS pada transaksi bilateral bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang utama seperti dolar AS.

"Perkembangan volume transaksi LCS perlu didukung dengan kesediaan transaksi derivatif valas sebagai instrumen hedging nilai tukar rupiah dengan mata uang negara mitra," jelas BI.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Gawat! Ini yang Terjadi Kalau Sampai Tak Ada Dolar di RI


(pgr/pgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading