Obat Sirop Dilarang, Apotek 'Ngeyel' Belum Ada Aturan Resmi

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
21 October 2022 17:50
Employees wait for customers at a counter displaying a notification saying that the sale of medicinal syrup is temporarily halted at a pharmacy in Jakarta, Indonesia, Thursday, Oct. 20, 2022. Indonesia temporarily halted the sales of medicinal syrups that treat fevers, coughs and colds after it found contaminated medicines that are suspected of causing the deaths of a number of children this year due to kidney failure. (AP Photo/Tatan Syuflana)
Foto: AP/Tatan Syuflana

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah melarang penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirop dan tidak terbatas pada obat parasetamol sirop. Pantauan CNBC Indonesia, sejumlah apotek di Jakarta terlihat menghentikan penjualan beragam merek obat sirop. 

Seperti Octagram di bilangan Kampung Dukuh, Jakarta Timur ini. Karyawan yang bertugas menjelaskan, ada dua jenis obat yang ditahan untuk tidak dijual, yaitu merek Uni Bebi dan Termorex. 

"Yang kita larang jual itu merek Uni Bebi dan Termorex," kata penjaga apotek yang enggan menyebut nama, kepada CNBC Indonesia, Jumat (21/10/2022).

"Stoknya baru datang 2 dus (Uni Bebi), tapi kita tahan dulu penjualanya. Kalau Termorex kebetulan lagi kosong kemungkinan nggak nambah beli," tambahnya.

Menurutnya sampai saat ini belum ada surat resmi larangan penjualan obat sirop, tapi pihaknya akan menahan penjualan obat sirop.

Akibatnya, dia memperkirakan, akan terjadi penurunan penjualan obat di tokonya sebesar 10-20%.

"Kita tanya dulu keperluannya seperti untuk apa. Misalnya untuk obat penurun panas anak usia berapa, misalnya sudah di atas 7 tahun bisa diberikan obat tablet seperti Sanmol, atau kalau usia kecil bisa diberikan yang ditempel di dahi," katanya.

Sementara bergeser ke Apotek K24 di bilangan Condet, Jakarta Timur, pihak mereka masih menjual obat sirup kepada konsumen.

"Masih boleh dijual, karena belum mendapat larangan resmi. Paling kita imbau saja kalau memang ada larangan dan sarankan obat alternatif seperti tablet. Tapi kalau konsumennya mau obat sirup ya masih kita berikan," kata Penjaga apotek, kepada CNBC Indonesia.

Seperti yang diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan obat sirup untuk dewasa maupun anak-anak.

Larangan peredaran obat sirup ini dilakukan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical PRogressive Acute Kidney Injury), yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia. Kemenkes mencatat angka kematian kasus gagal ginjal akut mencapai 99 orang hingga Selasa (18/10/2022).


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Media Asing Soroti Fenomena Obat Sirop di Indonesia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular