Check-In Hotel Tak Nikah Bisa Dipidana, Pengusaha Hotel Kesal

News - Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
21 October 2022 17:30
Villa 3 Kamar Dekat Pantai Jimbaran Dan Dekat Airport Bali. (Tangkapan Layar via rumahcom) Foto: Villa Dijual . (Tangkapan Layar via rumahcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha hotel masih mengupayakan ruang dialog pembahasan Rancangan Undang - Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal perzinaan. Hal ini karena dinilai akan memberikan pengaruh negatif terhadap sektor pariwisata dan perhotelan.

Tidak main- main sanksi yang bisa didapatkan dari perzinaan adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp 10 juta.

Salah satu yang dikhawatirkan adalah jumlah wisatawan ogah datang ke Indonesia, dan berpindah wisata ke negara lain. seperti ke Singapura, Thailand, Malaysia, ataupun Vietnam.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pengusaha belum diajak bicara mengenai pembentukan RUU KUHP ini. Dimana ada klausul pasal yang berdampak negatif pada dunia usaha, salah satunya adalah pasal perzinaan.

"Kita lagi minta waktu ketemu dengan DPR, tapi kita dahulukan dengan press conference saja. Suratnya pengajuan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) diajukan hari ini," kata Hariyadi, kepada CNBC Indonesia usai konferensi pers, Kamis (20/10/2022).

Dari kabar yang diterima, lanjut Hariyadi RKUHP ini akan difinalisasi pada bulan Desember ini, Melihat RKUHP ini masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Selain itu Hariyadi menjelaskan berdasarkan asas teritorial membuat orang asing juga bisa terkena dampak ini. Artinya turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan juga dapat turut dijerat dengan aturan pidana yang sama.

"Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," Pungkas Hariyadi yang juga menjabat Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menjelaskan wisatawan asing dipastikan ogah masuk ke Indonesia jika masih ada pasal perzinaan.

"Sekali diundangkan kalau pasal perzinahan di Indonesia pasti gak mau datang ke Indonesia, bukan berarti kita gak setuju tapi bagaimana dengan image dengan negara lain, pasti tertulis jangan kamu pergi ke Indonesia karena kalau kamu bukan suami istri pasti kamu masuk penjara" kata Sutrisno, kepada CNBC Indonesia.

Mengutip Draf RUU KUHP bagian perzinaan, Pada pasal 415 tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud diatas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Pada pasal 416 juga tertulis 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Kamar-Kamar Hotel Sempat Sepi Lagi, Ternyata Ini Sebabnya


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading