Kembangkan Energi Bersih, Pupuk Indonesia Butuh Regulasi Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pupuk Indonesia (Persero) saat ini tengah melebarkan sayapnya dari sektor pangan menuju sektor energi, khususnya energi baru terbarukan atau EBT seperti green ammonia dan blue ammonia. Kedua EBT ini sudah termaktub dalam roadmap dekarbonisasi Pupuk Indonesia hingga 2050 mendatang.
Selain itu, green cluster industry juga terus digencarkan agar energi bersih dapat segera diproduksi dan digunakan. Direktur Utama Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman menyebutkan bahwa dari 2600 hektar wilayah green cluster industry terdapat beberapa hektar milik Pupuk Iskandar Muda dengan fasilitas lengkap pembangunan EBT.
Upaya lainnya yakni menandatangani komitmen Letter of Intent Pelaksanaan Pilot Voluntary Carbon Market (VCM) BUMN bersama 7 BUMN lainnya. Perjanjian ini memungkinkan para BUMN yang terlibat dapat melakukan perdagangan jual beli karbon.
"Ini ada harganya sudah, harga karbon dimana nanti ada exchange melalui perusahaan di bawah BKI di secondary market, kita lakukan jual beli karbon," ujarnya kepada CNBC Indonesia dalam SOE Conference, Selasa (18/10/2022).
Bakir menuturkan walaupun sudah terdapat komitmen kuat dari pihaknya dan pihak lain dalam menurunkan emisi, namun Pemerintah perlu memberikan sokongan regulasi yang dibutuhkan dalam pengembangan energi bersih Pupuk Indonesia, utamanya dalam perdagangan karbon.
Perdagangan karbon, lanjutnya, diperlukan aturan dan regulasi yang kuat. Selain itu, juga perlu diatur mengenai pajak karbon atau karbon tax. Menurutnya, tax dapat berguna dan berlaku untuk perusahaan yang memiliki emisi karbon dan tidak bisa mencapai Nationally Determined Contributions (NDCs).
"Memang sudah ada wacana tax, tapi saya pikir regulasi harus firm, itu akan mendorong, dan juga nanti bagaimana karbon pricing harus diatur juga. Masih banyak lain tapi dua itu yg penting," pungkasnya.
(dpu/dpu)