
Nilai Peralihan PLTU PLN Oleh PTBA Setara Rp12-an Triliun!

Bali, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada Selasa (18/10/2022) melakukan penandatanganan Principal Framework Agreement (PFA) berkenaan dengan rencana peralihan operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Pelabuhan Ratu berkapasitas 3 x 350 Mega Watt (MW) milik PLN ke PTBA.
Terungkap, nilai peralihan PLTU yang berlokasi di Jawa Barat itu ditaksir senilai US$ 800 juta atau setara Rp 12,37 triliun (asumsi kurs Rp15.474 per dolar Amerika Serikat/AS).
Nilai tersebut pun diungkapkan langsung oleh Direktur Transmisi dan Sistem PLN Evy Haryadi. Ia bilang, pengambilalihan nantinya menggunakan skema pengalihan (spin off) aset PLTU melibatkan blended financing yang telah didesain Kementerian Keuangan.
Sejatinya, Pengalihan aset pembangkit ditujukan sebagai upaya perusahaan untuk mempercepat masa usia operasional PLTU. "Sudah didesain oleh Menteri Keuangan untuk menerima seluruh dana-dana, pihak-pihak seperti filantropi, green financing. Sehingga ada dana-dana murah masuk untuk membantu kita proses retirement," ungkap Evy saat ditemui di Nusa Dua Bali, Selasa (18/10/2022).
Lebih lanjut, Evy mengatakan setelah proses pelepasan aset PLTU Pelabuhan Ratu rampung, PLN juga akan mencari investor selanjutnya yang mau mengakuisisi proses PLTU Pacitan dengan taksiran senilai US$ 800 juta. Dengan begitu dua PLTU yang akan dialihkan secara total nilainya sebesar US$ 1,6 miliar.
"US$ 1,6 miliar. Untuk PLTU Cilacap masih proses," tandas Evy.
Kabar yang diterima CNBC Indonesia, bahwa nilai yang diungkapkan PLN belum final, karena sampai berita ini diturunkan Rabu pagi (19/10/2022), nilai tersebut masih dalam pembahasan.
Dirut PTBA, Arsal Ismail pada hari yang sama yakni Selasa (18/10/2022) mengatakan, belum bisa membeberkan berapa nilai akuisisi PLTU milik PLN itu. Ia hanya mengatakan bahwa terkait dengan nilainya masih dalam proses due diligence antara kedua belah pihak.
Yang terang, mengenai peralihan PLTU ini, lanjut Arsal, menjadi satu bagian dari rencana pensiun PLTU. Dengan akuisisi PLTU ini, jangka waktu pensiun PLTU tersebut akan mengalami percepatan dari yang sebelumnya 24 tahun menjadi 15 tahun.
"Ketika sudah diakuisisi ke PTBA, off taker listrik-nya tetap PLN, karena itu di pelabuhan ratu. Kita manfaatkan untuk jangka umur yang tadinya 24 tahun menjadi 15 tahun," tandas dia.
Wakil Menteri BUMN I, Pahala Mansury menyebut dengan pengalihan aset PLTU batu bara dari PLN ke PTBA diharapkan dapat mempercepat proses pensiun dini PLTU. Meski begitu, ia juga belum dapat membeberkan mengenai nilai akusisi pembangkit.
"Ya memang tujuan utamanya setelah nanti diambil alih PTBA kemudian nanti akan mendapatkan pembiayaan dari blended financing kita harapkan kita bisa memperpendek waktu untuk mengoperasikan PLTU batu bara ini dari yang tadinya 24 tahun menjadi 15 tahun," ungkap Pahala kepada CNBC Indonesia.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PLTU Diakuisisi PTBA, PLN Dapat Cash?